Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Demokrat mengusung empat calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Hal ini diketahui berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9). Keempat caleg eks koruptor yang diusung Demokrat semuanya adalah caleg untuk DPRD kabupaten/kota.
Berikut empat caleg eks koruptor dari Partai Demokrat:
-Jones Khan, caleg dapil Pagar Alam 1
-Jhony Husban, caleg dapil Cilegon 1
-Syamsudin, caleg Lombok Tengah
-Darmawaty Dareho, caleg Manado 4
Keempatnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor. Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu. Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg.
Akhirnya, KPU pun meloloskan seluruh caleg eks napi koruptor yang diusung oleh parpol. Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demokrat Usung 4 Caleg Eks Koruptor, Ini Daftarnya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News