kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ada 3,1 juta pemilih baru di pemilu presiden


Senin, 14 April 2014 / 21:27 WIB
Ada 3,1 juta pemilih baru di pemilu presiden
Harga promo Hypermart mulai 22-24 November 2022 untuk hyper diskon weekday yang berlaku selama 3 hari di pekan ini.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menyodorkan 3,1 juta daftar pemilih baru kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu Presiden yang akan dihelat 9 Juli 2014. Jumlah pastinya mencapai 3.113.174.

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, menjelaskan bahwa pemilih tersebut merupakan warga negara Indonesia yang akan berusia 17 tahun terhitung tanggal 10 April hingga 9 Juli 2014 atau hingga pelaksanaan pemilu presiden berlangsung.

"Data dari pemerintah 3.113.714 pemilih yang berusia 17 tahun pada 10 april atau hingga 9 Juli 2014. Kami sudah terima dari pemerintah Jumat (11/4) lalu," ujar Husni kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/4).
Menurut Husni, daftar pemilih tambahan pascapemilu legislatif nantinya tetap akan diverifikasi. Tidak menutup kemungkinan, KPU juga agar mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, berstatus anggota TNI atau Polri, ganda.

"Tapi konsentrasi utamanya memverifikasi yang 17 tahun. Nanti juga yang tidak memenuhi syarat pada saat pileg nanti, KPU akan mengeluarkannya," terang pria yang pernah menjabat anggota KPU Sumatera Barat ini.

Daftar pemilih dalam pilpres terdiri dari daftar pemilih pemilu legislatif yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, ditambah Daftar Pemilih Khusus (DPK), DPK tambahan yang datang pada hari H pemungutan suara serta daftar pemilih tambahan dari pemerintah.

Dikatakannya, PPS akan memutakhirkan tambahan daftar pemilih tambahan dari pemerintah. "Jumlah 3,1 juta itu kalau dibagi dengan 81.132 PPS maka kemungkinan tiap orang memutakhirkan 40 pemilih baru per desa/kelurahan," ujarnya. (Yogi Gustaman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×