kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 18 KPP Madya Baru, DJP akan amankan 20% target penerimaan pajak


Kamis, 15 April 2021 / 19:37 WIB
Ada 18 KPP Madya Baru, DJP akan amankan 20% target penerimaan pajak
ILUSTRASI. KPP Madya diharapkan dapat berkontribusi sekitar 20% dari total target penerimaan pajak.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membentuk 18 kantor pelayanan pajak (KPP) Madya baru yang direncanakan mulai beroperasi pada 3 Mei 2021.

Agenda itu tertuang dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Tata Cara Pernatausahaan Pemindahan Tempat Wajin Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Beleid ini ditetapkan pada 17 Maret 2021 dan rencananya akan diimplementasikan pada 3 Mei 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pembentukan 18 KPP Madya diharapkan dapat membantu pengamanan penerimaan pajak.

Dia menyampaikan, KPP Madya, bersama dengan KPP WP Besar dan KPP WP Khusus akan mengampu tugas untuk mengamankan 80% sampai dengan 85% dari total target penerimaan pajak secara nasional.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu rumuskan metode pengawasan hingga pemeriksaan wajib pajak ini

“Untuk KPP Madya sendiri diharapkan dapat berkontribusi sekitar 20% dari total target penerimaan pajak, di mana fokus atau proses bisnis ada pada penerimaan regional,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Kamis (15/4).

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sepanjang 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Perkembangannya, hingga Februari 2021 realisasi bagian dari pendapatan negara itu baru mencapai Rp 146,1 triliun atau setara 11,9% dari outlook akhir tahun ini.

Neilmaldrin bilang, pengawasan wajib pajak penentu penerimaan akan dilaksanakan oleh KPP WP Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya yang akan bertanggung jawab terhadap 80% penerimaan nasional dengan menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum kepada wajib pajak.

“Konsekuensi dari pembentukan KPP tersebut di atas tentunya juga mengalami penyesuaian wajib pajak di KPP Pratama dan KP2KP didalam jumlah WP dan wilayah kerjanya,” ujar Neilmaldrin.

Perlu diketahui, melalui PER-Dirjen Pajak tersebut, 18 KPP Madya baru merupakan peralihan dari KPP Pratama antara lain:

1.    KPP Pratama Medan Kota menjadi KPP Madya Dua Medan

2.    KPP Pratama Teluk Betung menjadi KPP Madya Bandar Lampung

3.    KPP Pratama Jakarta Gambir Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Pusat

4.    KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Barat

5.    KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan I

6.    KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat menjadi KPP Madya Jakarta Selatan II

7.    KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan II

8.    KPP Pratama Jakarta Cakung Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Timur

9.    KPP Pratama Jakarta Sunter menjadi KPP Madya Dua Jakarta Utara

10. KPP Pratama Cikupa menjadi KPP Madya Dua Tangerang

11. KPP Pratama Bandung Karees menjadi KPP Madya Dua Bandung

12. KPP Pratama Karawang Selatan menjadi KPP Madya Karawang

13. KPP Pratama Bekasi Selatan menjadi KPP Madya Kota Bekasi

14. KPP Pratama Semarang Tengah Satu menjadi KPP Madya Dua Semarang

15. KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta

16. KPP Pratama Surabaya Simokerto menjadi KPP Madya Dua Surabaya

17. KPP Pratama Gresik Utara menjadi KPP Madya Gresik

18. KPP Pratama Banjarmasin Selatan menjadi KPP Madya Banjarmasin.

Selanjutnya: Ditjen Pajak lakukan penataan ulang tempat wajib pajak dan pelaporan PKP ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×