kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 14.751 orang lakukan perjalanan non-mudik pada hari ketiga larangan mudik


Senin, 10 Mei 2021 / 07:01 WIB
Ada 14.751 orang lakukan perjalanan non-mudik pada hari ketiga larangan mudik
ILUSTRASI. Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, ada sebanyak 14.751 penumpang yang melakukan perjalanan non-mudik di hari ketiga penerapan larangan mudik atau pada Sabtu (8/5). 

Jumlah tersebut berdasarkan hasil pemantauan dari 14 simpul transportasi utama yang mencakup pelabuhan, terminal, stasiun, dan bandara. 

"Jumlah ini mengalami penurunan 5,24% dibandingkan dengan jumlah pergerakan di hari sebelumnya, Jumat (7/5), yang sebanyak 15.566 penumpang berangkat dari 14 simpul transportasi utama tersebut,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (10/5). 

Lebih lanjut Adita menjelaskan, dari masing-masing jumlah penumpang yang berangkat di 14 simpul transportasi, bila dibandingkan dengan hari sebelumnya, ada 7 simpul transportasi yang penumpangnya alami peningkatan. 

Terdiri dari penumpang di Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tirtonadi, DAOP 1 Kereta Api Jakarta, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara Ngurah Rai. 
Sementara, 7 simpul lainnya mengalami penurunan jumlah penumpang, yaitu Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, serta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). 

Baca Juga: Tak perlu SIKM, begini cara petugas bedakan perjalanan non mudik

Menurut Adita, secara umum pengendalian transportasi sampai saat ini dapat dilaksanakan dengan baik, lancar, dan tidak terdapat kendala yang signifikan, khususnya di sektor transportasi darat yang memiliki banyak titik penyekatan. 

Selain itu, pihak Kepolisian dibantu unsur terkait lainnya juga akan terus siaga melakukan penjagaan di titik-titik penyekatan dan akan mengenakan sanksi tegas dengan memutarbalikan kendaraan, bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat pengecualian. 

"Kemenhub bersama seluruh pemangku kepentingan terkait akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian transportasi untuk mengendalikan jumlah pergerakan penumpang per harinya dan memastikan penumpang yang bepergian adalah mereka yang memang dikecualikan dari larangan," jelas dia. 




TERBARU

[X]
×