Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir semua partai politik peserta pemilu tetap mengusung eks napi koruptor sebagai calon anggota legislatif. Hal ini terlihat dari daftar caleg tetap yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9) kemarin.
Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu yang mengusung eks koruptor. Hanya PKB, PPP dan PSI yang daftar calegnya bersih dari bekas napi korupsi. Berikut daftar parpol yang mengusung caleg mantan narapidana korupsi:
1. Partai Gerindra
Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3; Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara; Husen Kausaha, dapil Maluku Utara Alhajad Syahyan, dapil Tanggamus; Ferizal, dapil Belitung Timur Mirhammuddin, dapil Belitung Timur
2. PDI-P
Idrus Tadji, dapil Poso 4
3. Partai Golkar
Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3; Heri Baelanu, dapil Pandeglang; Dede Widarso, dapil Pandeglang; Saiful T Lami, dapil Tojo Una-Una
4. Partai Nasdem
Abu Bakar, dapil Rejang Lebong 4; Edi Ansori, dapil Rejang Lebong 3
5. Partai Garuda
Julius Dakhi, dapil Nias Selatan; Ariston Moho, dapil Nias Selatan
6. Partai Berkarya
Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2; Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2; Yohanes Marinus Kota, dapil Ende 1; Andi Muttamar Mattotorang, dapil Bulukumba 3
7. PKS
Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2
8. Partai Perindo
Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6; -Zukfikri, dapil Pagar Alam 2
9.PAN
Abd Fattah, dapil Jambi 2 Masri, dapil Belitung Timur; 2 Muhammad Afrizal, dapil Lingga 3; Bahri Syamsu Arief, dapil Cilegon 2
10. Partai Hanura
Midasir, dapil Jawa Tengah 4; Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3; Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3; Warsit, dapil Blora 3; Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4
11. Partai Demokrat
Jones Khan, dapil Pagar Alam 1; Jhony Husban, dapil Cilegon 1; Syamsudin, dapil Lombok Tengah; Darmawaty Dareho, dapil Manado 4
12. PBB
Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1
13. PKPI
Matius Tungka, dapil Poso 3; Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara
Nama-nama ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor. Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu. Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu. Akhirnya, KPU pun meloloskan seluruh caleg eks napi koruptor yang diusung oleh parpol. Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News