kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada 13 parpol yang mengusung caleg eks koruptor, siapa saja mereka?


Jumat, 21 September 2018 / 07:20 WIB
Ada 13 parpol yang mengusung caleg eks koruptor, siapa saja mereka?
ILUSTRASI. Pendaftaran calon legislatif


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir semua partai politik peserta pemilu tetap mengusung eks napi koruptor sebagai calon anggota legislatif. Hal ini terlihat dari daftar caleg tetap yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9) kemarin.

Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu yang mengusung eks koruptor. Hanya PKB, PPP dan PSI yang daftar calegnya bersih dari bekas napi korupsi. Berikut daftar parpol yang mengusung caleg mantan narapidana korupsi:

1. Partai Gerindra

Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3; Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara; Husen Kausaha, dapil Maluku Utara Alhajad Syahyan, dapil Tanggamus; Ferizal, dapil Belitung Timur Mirhammuddin, dapil Belitung Timur

2. PDI-P

Idrus Tadji, dapil Poso 4

3. Partai Golkar

Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3; Heri Baelanu, dapil Pandeglang; Dede Widarso, dapil Pandeglang; Saiful T Lami, dapil Tojo Una-Una

4. Partai Nasdem

Abu Bakar, dapil Rejang Lebong 4; Edi Ansori, dapil Rejang Lebong 3

5. Partai Garuda

Julius Dakhi, dapil Nias Selatan; Ariston Moho, dapil Nias Selatan

6. Partai Berkarya

Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2; Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2; Yohanes Marinus Kota, dapil Ende 1; Andi Muttamar Mattotorang, dapil Bulukumba 3

7. PKS

Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2

8. Partai Perindo

Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6; -Zukfikri, dapil Pagar Alam 2

9.PAN

Abd Fattah, dapil Jambi 2 Masri, dapil Belitung Timur; 2 Muhammad Afrizal, dapil Lingga 3; Bahri Syamsu Arief, dapil Cilegon 2

10. Partai Hanura

Midasir, dapil Jawa Tengah 4; Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3; Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3; Warsit, dapil Blora 3; Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4

11. Partai Demokrat

Jones Khan, dapil Pagar Alam 1; Jhony Husban, dapil Cilegon 1; Syamsudin, dapil Lombok Tengah; Darmawaty Dareho, dapil Manado 4

12. PBB

Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1

13. PKPI

Matius Tungka, dapil Poso 3; Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara

Nama-nama ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor. Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu. Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu. Akhirnya, KPU pun meloloskan seluruh caleg eks napi koruptor yang diusung oleh parpol. Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×