kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

95.930 Guru & dosen di Kemenag akan terima selisih tunjangan kinerja Rp 2 triliun


Rabu, 23 Juni 2021 / 14:19 WIB
95.930 Guru & dosen di Kemenag akan terima selisih tunjangan kinerja Rp 2 triliun


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyetujui usulan anggaran untuk pembayaran selisih tunjangan kinerja (tukin) guru dan dosen binaan Kementerian Agama yang terutang sejak 2015 hingga 2018. Total anggarannya lebih dari Rp 2 triliun.

"Alhamdulillah, usulan Kemenag terkait anggaran selisih tukin yang terutang dari 2015 sampai 2018 sudah disetujui," terang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (22/6).

Baca Juga: Indonesia mendesak Gerakan Non Blok selesaikan masalah di Palestina

Sejak dilantik menjadi Menag, Yaqut kerap menerima keluhan dari guru terkait selisih tukin yang tidak kunjung dibayar. Menag kemudian mengomunikasikan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Sebagai tindak lanjut, Menag lalu mengirimkan surat No. B-071/MA/KU.01.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Usulan Tambahan Anggaran tahun 2021 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menteri Keuangan memberikan respons yang sangat positif dengan menerbitkan Surat No: S-103/MK.2/2021 tanggal 30 Mei 2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN, yang menetapkan alokasi tambahan anggaran sebesar Rp 2,03 triliun.

"Anggaran ini sekarang sudah tersedia dalam DIPA satker dan siap dibayarkan/dicairkan di KPPN setempat," lanjut Menteri Agama.

Baca Juga: Ibadah Haji Ditunda, Bank Merana

Penyelesaian pembayaran selisih tukin guru dan dosen terutang 2015-2018 ini, kata Menag, diperuntukkan bagi 95.930 tenaga pendidik, terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen. Mereka tersebar pada 2.455 satuan kerja, meliputi: Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MA).

"Seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab harus mempercepat pencairan anggaran ini sesuai dengan mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku," pesan Menag Yaqut.

Dia meminta agar pihak terkait menjaga akuntabilitas. "Tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," tegas Yaqut.

Menag berharap terbayarnya selisih tukin yang terutang ini bermanfaat bagi para guru dan dosen, utamanya dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Terus berupaya tingkatkan skill, produktivitas, dan kualitas sesuai dengan kebutuhan pembangunan negara dan sesuai tantangan zaman," ucap Yaqut.

Selanjutnya: Kemenag: Asrama haji siap tampung pasien isolasi mandiri covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×