Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menyampaikan, malam ini kembali terdapat penambahan jumlah bakal calon pasangan yang mendaftarkan diri dalam Pilkada Serentak 2015. Pada perhitungan sebelumnya, disebutkan bahwa terdapat 810 pasangan calon dari 268 daerah.
"Kini terdapat sebanyak 827 pasangan calon yang mendaftar," kata Hadar di Kantor KPU, Rabu (29/7) malam.
Dia menjelaskan, 827 pasangan calon itu terdiri atas 20 pasangan calon gubernur/wakil gubernur, 691 pasangan calon bupati/wakil bupati, dan 116 pasangan calon wali kota/ wakil wali kota.
Dari 20 pasangan calon gubernur/wakil gubernur, dua di antaranya merupakan calon perseorangan, 18 lainnya merupakan pasangan yang diusung partai politik. Sementara itu, dari 691 pasangan calon bupati/wakil bupati, 127 di antaranya merupakan pasangan perseorangan, 564 lainnya merupakan pasangan yang diusung partai politik.
"116 pasangan calon wali kota/wakil wali kota terdiri atas 28 pasangan perseorangan, dan 88 pasangan yang diusung partai politik," ucapnya.
Selain itu, untuk calon petahana, terdapat 145 pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri.
Jika sebelumnya, jumlah wilayah dengan pasangan calon tunggal terdapat di 14 daerah, kini hanya 12 daerah. Selain itu, terdapat 1 daerah yang tidak memiliki pasangan yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada.
Adapun 12 daerah yang memiliki calon tunggal itu adalah Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, serta Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), Timur Tengah Utara (NTT), Tasikmalaya (Jawa Barat), Minahasa (Sulawesi Utara), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Sedangkan daerah tanpa pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur di Sulawesi Utara. (Noviana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News