Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan membuka perpanjangan pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) di 13 wilayah. Daerah-daerah itu belum memiliki syarat minimal pelaksanaan pilkada yakni harus dua calon lebih.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, sebanyak 12 daerah baru memiliki satu pasangan calon kepala daerah dan 1 daerah belum ada pendaftar. "Pendaftarannya harus diperpanjang" ujar Hadar, Kamis (30/7).
Keduabelas wilayah itu ialah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan, Blitar, Kota Surabaya, di Jawa Timur, Kabupaten Timur Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawasi Utara, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, dan Kabupaten Pengunungan Arfak di Papua Barat. Sedangkam daerah yang belum ada calon di Bolangan Mongondow Timur, Sulawesi Utara.
Hingga pukul 17.30 WIB KPU merekap jumlah peserta pilkada sebanyak 827 daerah yang tersebar di 268 daerah. Dari seluruh peserta itu, sebanyak 145 pasangan merupakan petahana. Lalu, terdapat 20 pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang tersebar di 9 provinsi dengan sebaran 2 pasangan calon perseorangan dan 18 pasangan calon diusung oleh partai.
Sedangkan untuk calon bupati/wakil bupati terdapat 691 pasangan calon yang tersebar di 223 kabupaten, dengan rincian 127 pasangan calon perseorangan dan 564 pasangan calon jalur partai politik. Kemudian 116 pasangan calon walikota/wakil walikota yang tersebar di 36 kota dengan rincian 28 pasangan calon perseorangan dan 88 pasangan calon jalur partai politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News