Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah targetkan dalan seminggu ini seluruh kabupaten dan kota sudah dapat mencairkan dana desa. Mengutip data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTt), hingga 8 Juni masih ada 51 Kabupaten yang masih belum dapat menerima dana desa tersebut.
Menteri PDT Marwan Jafar mengatakan, masih belum dapat dicairkannya dana desa oleh Kabupaten lantaran tidak adanya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengalokasian dana ke desa-desa di wilayahnya yang menjadi syarat untuk mencairkan dana itu. "Problem berada di pemerintah daerah, bukan di pemerintah pusat. Di pemerintah pusat uangnnya sudah ada," kata Marwan, Selasa (9/6).
Bagi daerah yang masih kesulitan salam menyusun peraturan tersebut, Kementerian PDT telah siap untuk membantu penyelesaiannya dengan mengirim tim. Pasalnya, bila beleid tersebut tidak selesaikan maka dana desa tidak akan cair-cair. Catatan saja, saat ini terdapat 434 kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Desa PDTT Suprayoga Hadi mengatakan, untuk dana yang sudah tersalurkan nilainya mencapai Rp 7,3 triliun. Pada tahap pertama penyaluran dana tersebut, totalnya mencapai Rp 8,3 triliun.
Sekedar informasi, tahap pertama dana desa sebanyak 40% dicairkan paling lambat minggu kedua April, setelah pemerintah daerah menyampaikan Perda APBD dan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota mengenai pembagian dana desa kepada setiap desa.
Tahap kedua sebanyak 40% paling lambat minggu kedua Agustus dan tahap ketiga sebanyak 20% paling lambat minggu kedua Oktober, yang sama-sama dicairkan setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa pada periode sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News