kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

5 Vaksin Disetujui jadi Booster, Gratis atau Bayar? Simak Lagi Penjelasan Kemenkes


Selasa, 11 Januari 2022 / 05:15 WIB
5 Vaksin Disetujui jadi Booster, Gratis atau Bayar? Simak Lagi Penjelasan Kemenkes
ILUSTRASI. BPOM) secara resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) kepada lima merek vaksin sebagai dosis booster atau lanjutan di Indonesia. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ia menegaskan, meski ada vaksin booster berbayar, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya. 

Kendati demikian, belum jelas bagaimana mekanisme penyaluran vaksin booster gratis untuk lansia dan kelompok rentan lainnya. 

Satu yang pasti, kelompok PBI BPJS Kesehatan yang dimaksud adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Persiapan Vaksin Booster, Ini Cara Cek Sertifikat Vaksinasi di Hp

PBI BPJS Kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. 

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksin Booster Gratis atau Bayar? Simak Lagi Penjelasan Kemenkes"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×