kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

5 Syarat ASN Bisa Mengikuti Seleksi Komponen Cadangan


Jumat, 31 Desember 2021 / 04:10 WIB
5 Syarat ASN Bisa Mengikuti Seleksi Komponen Cadangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Edaran (SE) tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara sudah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. 

Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021. Melalui SE tersebut, ASN didorong untuk berperan serta mengikuti pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara. 

Namun demikian, Tjahjo mengatakan bahwa pelatihan komponen cadangan bagi ASN bersifat sukarela dan tidak wajib. 

"Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” kata Tjahjo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/12/2021). 

Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Tidak Ada Istilah Wajib Militer bagi ASN

Lantas, apa syarat ASN dapat mengikuti seleksi komponen cadangan? 

Tjahjo mengatakan, meski komponen cadangan bersifat sukarela, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta untuk ikut seleksi. 

Syarat itu tertuang dalam Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, meliputi: 

1. Beriman kepada Tuhan YME; 
2. Setia kepada NKRI; 
3. Berusia antara 18-35 tahun; 
4. Sehat jasmani dan rohani; 
5. Tidak memiliki catatan kriminal. 

Baca Juga: Kemenhan Dukung ASN Jadi Komponen Cadangan




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×