kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

5 Gubernur tetap naikkan upah minimum, ini kata Menaker


Kamis, 05 November 2020 / 14:38 WIB
5 Gubernur tetap naikkan upah minimum, ini kata Menaker
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memimpin pertemuan tingkat Menaker se-ASEAN, Rabu (28/10/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta para Gubernur untuk menetapkan nilai upah minimum (UMP) tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Meski begitu, masih ada sejumlah daerah yang tetap menaikkan UMP tahun depan.

Menanggapi hal ini, Ida mengatakan, keputusan yang ditetapkan para gubernur tersebut sudah dipertimbangkan dengan bijak dengan melihat keberlangsungan usaha di daerahnya dan sudah berdasarkan masukan pemangku kepentingan.

"Bagaimana dengan 5 gubernur yang menetapkan upah lebih tinggi dari 2020, saya kira, saya percaya bahwa para gubenrur ketika menaikkan upah minimum tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijak bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerahnya. Saya percaya para gubernur juga mendengarkan stakeholder ketenagakerjaan," ujar Ida usai menghadiri acara Launching Satu Data Ketenagakerjaan, Kamis (5/11).

Baca Juga: Pengusaha ingatkan potensi gelombang PHK saat upah minimum naik

Ida pun menyebut surat edaran terkait UMP 2021 dimaksudkan untuk memberikan arahan bagi gubernur dalam menetapkan upah minimum provinsi.




TERBARU

[X]
×