CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.891   -76,00   -0,48%
  • IDX 7.245   -63,56   -0,87%
  • KOMPAS100 1.108   -9,65   -0,86%
  • LQ45 880   -6,33   -0,71%
  • ISSI 220   -1,67   -0,76%
  • IDX30 451   -3,42   -0,75%
  • IDXHIDIV20 542   -4,51   -0,82%
  • IDX80 127   -1,12   -0,87%
  • IDXV30 136   -1,39   -1,01%
  • IDXQ30 150   -1,34   -0,88%

5 Bansos yang cair bulan September, bersiap ya!


Rabu, 01 September 2021 / 07:01 WIB
5 Bansos yang cair bulan September, bersiap ya!
ILUSTRASI. Ragam bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah mulai cair pada September 2021. Kontan/Panji Indra


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, kita resmi memasuki Bulan September. Bagi sebagian orang, September 2021 akan menjadi "September Cerita". Sebab ragam bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah mulai cair pada September 2021. 

Hal itu menjadi kabar baik para calon penerima bantuan sosial. Bansos-bansos itu digulirkan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat saat masa pemberlakuan PPKM mulai Juli 2021. 

Beberapa bansos dianggarkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam masa PPKM, pemerintah mempertebal anggaran PEN dari Rp 699 triliun ke kisaran Rp 744 triliun. 

Berikut ini ragam bansos yang bakal dicairkan pemerintah pada September 2021: 

Baca Juga: Kerek penyaluran kredit, perbankan bidik program kementerian dan lembaga

1. Bantuan Subsidi Upah 

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta. Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. 

Bantuan subsidi upah ini bakal terus cair di bulan September, setelah pada bulan Agustus telah dicairkan untuk gelombang I dan gelombang II. Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU. 

Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021. 

Baca Juga: BLT UMKM akan dilanjutkan di 2022? Ini jawaban Menkop Teten



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×