kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

45% TKI bekerja di sektor informal


Jumat, 18 September 2015 / 15:11 WIB
45% TKI bekerja di sektor informal


Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia

BANTUL. Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Agusdin Subiantoro mengatakan sekitar 45 persen tenaga kerja Indonesia di luar negeri bekerja pada sektor informal atau pembantu rumah tangga.

"Sampai dengan hari ini (Jumat) penempatan TKI yang rata-rata antara 450.000 sampai 500.000 tiap tahun itu, sekitar 45% pembantu rumah tangga," katanya di sela acara Sosialiasai Pencegahan Penempatan TKI Tidak Prosedural di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (18/9).

Menurut dia, sekitar 55% TKI bekerja pada sektor formal atau bekerja di perusahaan berbadan hukum mulai dari sektor industri, penerbangan, dan sebagainya yang diakui pemerintahan di negara setempat.

Agusdin mengatakan jumlah TKI yang bekerja menjadi asisten rumah tangga di berbagai negara tersebut dinilai masih tinggi, apalagi diakui pemerintah banyak permasalahan yang dialami TKI terutama yang bekerja di sektor informal tersebut.

"Oleh karena itu ada kebijakan dari pemerintah untuk menghentikan sementara penempatan TKI menjadi PRT hingga 2017. Meskipun kebijakan ini akan menambah jumlah tenaga kerja yang tidak bekerja," kata dia.

Apalagi, menurut Agusdin, kemampuan pemerintah Indonesia untuk menyerap tenaga kerja dari dalam negeri tersebut tidak sebanding dengan jumlah pengangguran, yakni dari sekitar 120 juta orang tenaga kerja yang terserap sekitar 100 juta orang.

"Sehingga masih ada pengangguran sekitar 7 juta orang, dan sepanjang pertumbuhan ekonomi masih di bawah 10%, maka angka pengangguran terus bertambah," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, menjadi TKI merupakan solusi bagi tenaga kerja yang tidak terserap perusahaan dalam negeri, dan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) siap memfasilitasi tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri.

"Prinsip pemerintah siap fasilitasi untukn penempatan TKI, sepanjang ada kejelasan siapa yang mau berangkat, bekerja di mana, bagaimana kemampuannya. Asalkan sesuai prosedur," kata Agusdin. (Heri Sidik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×