kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

40% pebisnis langgar aturan barang beredar


Selasa, 22 Desember 2015 / 18:41 WIB
40% pebisnis langgar aturan barang beredar


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Jelang tutup tahun, Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengumumkan hasil pengawasan semester II tahun 2015, baik yang dilakukan secara berkala maupun secara khusus di berbagai daerah di Indonesia.

Hasilnya, 60% dari 295 produk yang diawasi telah sesuai SNI Wajib, petunjuk penggunaan manual dan garansi (MKG), serta pencantuman label.

"Sekitar 60% telah memenuhi ketentuan. Pengawasan barang beredar di pasar yang dilakukan Kemdag merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen secara berkesinambungan," kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Selasa (22/12).

Dalam periode semester II tahun 2015, Kemdag telah mengidentifikasi 51 pelanggaran SNI, 46 pelanggaran MKG, dan 22 pelanggaran label dalam bahasa Indonesia.

“Sekitar 40% dari 295 produk tidak memenuhi ketentuan dan 33 di antaranya masih dalam proses uji laboratorium untuk dilihat kesesuaiannya terhadap SNI,” ujar Thomas.

Sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut, para pelaku usaha berinisiatif melakukan pemusnahan barang sendiri.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap 222 produk pompa air National Ataqua, INS International, FKM National Aqua, dan Lakoni tipe SP-127 serta 60.050 buah lampu swaballast Citylamp di DKI Jakarta.

“Kemdag memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang dengan kesadarannya memusnahkan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada konsumen,” kata Widodo.

Selain itu, guna meningkatkan pemahaman kepada pelaku usaha dalam memahami peraturan di bidang perlindungan konsumen dan ketentuan perundang-undangan terkait lainnya, Kemdag menyelenggarakan forum sinergitas.

Forum sinergitas tersebut diselenggarakan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya.

Forum sinergitas telah dilaksanakan di beberapa lokasi, antara lain Pasar Kenari, Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok, ITC Mangga Dua, Aula Museum Bank Mandiri Kota Tua, ITC Cempaka Mas, ITC Depok, Pasar Cipinang, dan Senayan City guna mensinergikan pemerintah dan pelaku usaha dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen.

“Kemdag berharap, pelaku usaha dapat semakin memahami dan mematuhi ketentuan perundang-undangan sehingga ke depan, tidak ada lagi produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat masuk ke wilayah Republik Indonesia dan beredar di pasar dalam negeri,” tandas Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×