Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2024 memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta.
Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkeu berlangsung mulai 16 hingga 22 Oktober 2024, dengan peserta yang mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan oleh panitia.
Untuk memulai ujian, peserta diwajibkan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui akun masing-masing di laman SSCASN. Tanpa kartu ini, peserta tidak akan diizinkan mengikuti ujian.
Penentuan kelulusan SKD di Kemenkeu didasarkan pada capaian nilai peserta yang harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan.
Selain itu, peserta juga harus bersaing untuk masuk dalam peringkat tiga kali jumlah formasi yang tersedia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem rekrutmen CPNS secara nasional.
Peserta yang memenuhi kriteria passing grade dan berhasil masuk peringkat terbaik akan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: 6 Hal yang Harus Dilakukan Saat Tes SKD CPNS Kemenag, Tak Boleh Bawa Jimat
Nilai Ambang Batas SKD CPNS Kemenkeu 2024
Peserta Umum dan Putra/Putri Kalimantan, yaitu:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166.
Peserta Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
Nilai kumulatif SKD terendah 311
TIU terendah 85.
Peserta Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:
Nilai kumulatif SKD terendah 286
TIU terendah 60.
Baca Juga: Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024, Ada 3 Berkas