kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

3 Kegiatan yang harus Anda hindari di tengah lonjakan kasus Covid-19


Rabu, 16 Juni 2021 / 23:20 WIB
3 Kegiatan yang harus Anda hindari di tengah lonjakan kasus Covid-19


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyoroti penularan Covid-19 yang banyak terjadi di klaster keluarga dan mendorong lonjakan infeksi virus corona baru di Indonesia. Untuk itu Anda harus menghindari tiga kegiatan berikut ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatakan, ketiga kegiatan tersebut adalah:

  • aktivitas mudik
  • aktivitas pariwisata
  • makan bersama

“Presiden meminta agar ketiga aktivitas di mana kesempatan untuk membuka maskernya tinggi ini benar-benar diperhatikan," katanya usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (14/6).

Apalagi, menurut Budi, varian baru virus corona yang lebih menular khususnya varian Delta atau populer dengan sebutan varian India mendominasi kasus Covid-19 di tiga daerah, yakni Kudus (Jawa Tengah), Bangkalan (Jawa Timur), dan di DKI Jakarta.. 

Baca Juga: Melonjak, Indonesia masuk 10 besar negara dengan kasus mingguan Covid-19 tertinggi

Selain itu, Presiden meminta memperketat implementasi penerapan protokol kesehatan di lapangan untuk kegiatan-kegiatan, seperti liburan panjang, aktivitas pariwisata yang berkerumun, dan makan bersama.

Untuk itu, Budi mengungkapkan, Presiden menugaskan Panglima TNI dan Kapolri untuk memastikan implementasi di lapangan dari PPKM mikro benar-benar sesuai dengan yang sudah dirumuskan.

Presiden menekankan bahwa protokol kesehatan harus berjalan dengan disiplin sesuai dengan aturan PPKM Mikro yang sudah ada, berdasarkan zona risiko wilayah masing-masing daerah.

“Karena memang banyak aturannya sudah baik untuk daerah merah, oranye, kuning, tapi implementasi di lapangannya yang perlu didisiplinkan,” ujar Budi, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (16/6): Tambah 9.944 kasus, ingat jaga jarak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×