kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

21,1 juta lahan untuk Reforma Agraria


Minggu, 11 Juni 2017 / 18:47 WIB
21,1 juta lahan untuk Reforma Agraria


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Upaya pemerintah untuk mengatasi ketimpangan sosial terus dilakukan. Belakangan ini, program reforma agraria terus digembar-gemborkan dan segera dirilis setelah Idul Fitri 2017 mendatang. Rencananya, pemerintah menargetkan lahan seluas 21,1 juta hektare (ha) yang akan disalurkan pada masyarakat, khususnya petani.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, total luas lahan tersebut akan dibagi menjadi beberapa konsentrasi. "Reforma agraria ini kan macam-macam, ada yang hanya sertifikasi saja, ada pelepasan kawasan hutan, dan ada yang perkebunan," ungkapnya.

Untuk konsentrasi sertifikasi pemukiman di kawasan hutan, pemerintah menargetkan lahan seluas 5 juta ha. Sedangkan lahan seluas 4,1 juta ha lainnya diredistribusikan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). TORA merupakan program pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan.

"Kami maunya kawasan hutan yang tadinya diberikan untuk perkebunan harus lepas 20%," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Jumat (9/6). Dan sebanyak 12 juta ha ditargetkan untuk program perhutanan sosial.

Dalam konsentrasi perhutanan sosial, tiap keluarga akan mendapat lahan 2 ha - 4 ha. "Kalau di luar Jawa bisa 4 hektare per keluarga. Tapi pengembangan lahannya harus diusahakan secara cluster, tidak boleh terpecah pecah," terang Darmin.

Si penerima lahan diwajibkan untuk mengembangkan produktivitas lahan tersebut dengan bertani atau beternak. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjelaskan perhutanan sosial merupakan program pemberian akses atau hak pengelolaan lahan hutan.

Rencananya, lahan tersebut akan diprioritaskan kepada kelompok tani yang selama ini menetap di kawasan Perhutani dan tidak memiliki lahan. Terdapat sekitar 23-24 daerah di seluruh Indonesia yang lebih dulu akan diberikan hak pengelolaan lahan. Untuk peluncuran perdana, 15 daerah lebih dulu.

"Karena di perhutani biasanya ada kelompok binaan. Maka, basis kelompoknya ini harus ditata kembali secara keseluruhan. Intinya, target perhutanan sosial dan reforma agraria sama, yakni masyarakat petani yang tidak punya lahan," jelas Siti.

Terkait landasan hukum program reforma agraria, Darmin menjelaskan jika untuk sementara waktu akan menggunakan Surat Keputusan (SK) Nomer 73 Tahun 2017 tentang Tim Reforma Agraria yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Memang soal ini kita belum clear, kita bikin Permenko dulu. Soal Perpres masih belum dilakukan. Yang penting ada dulu lah buktinya," pungkas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×