Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto
Gaji Guru PNS- Jakarta. Presiden Prabowo memutuskan akan menaikkan gaji guru golongan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan guru non-ASN (honorer) mulai tahun 2025. Berapa gaji guru PNS tahun 2024?
Rencana kenaikan gaji guru PNS tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Jakarta.
Mu'ti mengatakan, kenaikan gaji guru akan diumumkan saat acara Peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun Jakarta Timur pada 28 November 2024. Presiden Prabowo diagendakan menghadiri dan memberi pengarahan pada acara tersebut.
"Dalam acara tersebut, nanti akan disampaikan peningkatan kesejahterahan guru. Non ASN sebesar Rp 2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok yang mereka miliki," ujar Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/11).
Mu'ti menjelaskan, tambahan Rp 2 juta tersebut di luar pendapatannya dari sekolah asal. Adapun besaran pendapatan dari sekolah asal tergantung kemampuan sekolah tersebut.
Peningkatan kesejahterahan ini berlaku untuk guru honorer yang sudah lulus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).
"Dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu," ucap Mu'ti.
Lebih lanjut Mu'ti mengatakan, kenaikan gaji juga berlaku untuk guru ASN sebesar gaji pokoknya. Besarnya gaji pokok ini berbeda sesuai kepangkatannya.
"(Berlakunya tahun) 2025. Teorinya Januari, tahun anggaran kan Januari, tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kemenkeu," terang Mu'ti.
Baca Juga: Klik Link Simkah4.kemenag.go.id, Untuk Daftar Nikah Online November 2024
Daftar gaji PNS 2024
Untuk diketahui, gaji guru PNS sama seperti gaji ASN lainnya. Ketentuan gaji PSN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Itulah informasi kenaikan gaji guru PNS dan honorer. Semoga kenaikan gaji guru diiringi kualitas dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Baca Juga: Penduduk Indonesia TW 2 2024 282 Juta, Ini Cara dan Syarat Membuat KTP yang Hilang,
Selanjutnya: Cek Hasil Quick Count Pilkada Jawa Tengah 2024 di Sini
Menarik Dibaca: Hujan Petir Landa Daerah Ini, Berikut Prakiraan Cuaca Besok (28/11) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News