kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

2010, Setiap Kementerian dan Lembaga Wajib Punya ULP


Kamis, 13 Agustus 2009 / 14:48 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Tahun 2010, setiap kementerian dan lembaga (K/L) diwajibkan untuk membentuk unit layanan pengadaan (ULP). Nantinya, ULP ini akan menjadi unit permanen dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mengantikan panitia pengadaan yang saat ini masih bersifat adhoc dan menyatukan proses pengadaan dan barang dan jasa dalam satu unit sendiri.

ULP ini bisa saja bersifat struktural dan non struktural sehingga ada karir development bagi pekerja yang berkecimpung disana secara permanen.

“Ia akan mengelola manajemen aset sampai penghapusan barangnya. ULP akan didukung oleh orang yang paham sebagai perencanaan sampai penghapusan aset,” kata Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Roestam Syarif, Kamis (13/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×