kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

2010, Setiap Kementerian dan Lembaga Wajib Punya ULP


Kamis, 13 Agustus 2009 / 14:48 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tahun 2010, setiap kementerian dan lembaga (K/L) diwajibkan untuk membentuk unit layanan pengadaan (ULP). Nantinya, ULP ini akan menjadi unit permanen dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mengantikan panitia pengadaan yang saat ini masih bersifat adhoc dan menyatukan proses pengadaan dan barang dan jasa dalam satu unit sendiri.

ULP ini bisa saja bersifat struktural dan non struktural sehingga ada karir development bagi pekerja yang berkecimpung disana secara permanen.

“Ia akan mengelola manajemen aset sampai penghapusan barangnya. ULP akan didukung oleh orang yang paham sebagai perencanaan sampai penghapusan aset,” kata Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Roestam Syarif, Kamis (13/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×