kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

2010, Setiap Kementerian dan Lembaga Wajib Punya ULP


Kamis, 13 Agustus 2009 / 14:48 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Tahun 2010, setiap kementerian dan lembaga (K/L) diwajibkan untuk membentuk unit layanan pengadaan (ULP). Nantinya, ULP ini akan menjadi unit permanen dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mengantikan panitia pengadaan yang saat ini masih bersifat adhoc dan menyatukan proses pengadaan dan barang dan jasa dalam satu unit sendiri.

ULP ini bisa saja bersifat struktural dan non struktural sehingga ada karir development bagi pekerja yang berkecimpung disana secara permanen.

“Ia akan mengelola manajemen aset sampai penghapusan barangnya. ULP akan didukung oleh orang yang paham sebagai perencanaan sampai penghapusan aset,” kata Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Roestam Syarif, Kamis (13/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×