kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.239   -30,00   -0,18%
  • IDX 6.924   27,05   0,39%
  • KOMPAS100 1.008   6,21   0,62%
  • LQ45 773   2,70   0,35%
  • ISSI 226   2,10   0,94%
  • IDX30 399   1,94   0,49%
  • IDXHIDIV20 463   1,64   0,36%
  • IDX80 113   0,70   0,63%
  • IDXV30 114   1,35   1,19%
  • IDXQ30 129   0,49   0,38%

2010, Setiap Kementerian dan Lembaga Wajib Punya ULP


Kamis, 13 Agustus 2009 / 14:48 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Tahun 2010, setiap kementerian dan lembaga (K/L) diwajibkan untuk membentuk unit layanan pengadaan (ULP). Nantinya, ULP ini akan menjadi unit permanen dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mengantikan panitia pengadaan yang saat ini masih bersifat adhoc dan menyatukan proses pengadaan dan barang dan jasa dalam satu unit sendiri.

ULP ini bisa saja bersifat struktural dan non struktural sehingga ada karir development bagi pekerja yang berkecimpung disana secara permanen.

“Ia akan mengelola manajemen aset sampai penghapusan barangnya. ULP akan didukung oleh orang yang paham sebagai perencanaan sampai penghapusan aset,” kata Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Roestam Syarif, Kamis (13/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×