kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

2010, Setiap Kementerian dan Lembaga Wajib Punya ULP


Kamis, 13 Agustus 2009 / 14:48 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Tahun 2010, setiap kementerian dan lembaga (K/L) diwajibkan untuk membentuk unit layanan pengadaan (ULP). Nantinya, ULP ini akan menjadi unit permanen dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mengantikan panitia pengadaan yang saat ini masih bersifat adhoc dan menyatukan proses pengadaan dan barang dan jasa dalam satu unit sendiri.

ULP ini bisa saja bersifat struktural dan non struktural sehingga ada karir development bagi pekerja yang berkecimpung disana secara permanen.

“Ia akan mengelola manajemen aset sampai penghapusan barangnya. ULP akan didukung oleh orang yang paham sebagai perencanaan sampai penghapusan aset,” kata Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Roestam Syarif, Kamis (13/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×