kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

2010, Pemerintah Kerek Cukai Rokok Minimal 5-6%


Rabu, 26 Agustus 2009 / 11:09 WIB
2010, Pemerintah Kerek Cukai Rokok Minimal 5-6%


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Untuk mengejar penerimaan negara, maka pemerintah akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan. Kenaikan itu akan berlaku pada Januari 2010 dengan kisaran kenaikan minimal 5%-6%.

Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan kenaikan itu diharapkan dapat menambah pemasukan negara yang kemungkinan akan mengalami penambahan target akibat asumsi pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi dari 5% menjadi 5,5%.

"Kenaikan akan minimal sesuai dengan inflasi yang sebesar 5% sampai 6%," kata Anwar di Jakarta, hari ini. Ia menambahkan kenaikan pendapatan tidak akan bisa digenjot dengan peningkatan produksi rokok karena akan bertentangan dengan peningkatan kesehatan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×