kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.057   49,00   0,27%
  • IDX 6.275   40,33   0,65%
  • KOMPAS100 823   4,75   0,58%
  • LQ45 627   3,49   0,56%
  • ISSI 217   0,81   0,38%
  • IDX30 352   2,39   0,68%
  • IDXHIDIV20 433   2,30   0,53%
  • IDX80 94   0,46   0,49%
  • IDXV30 119   0,43   0,36%
  • IDXQ30 112   0,56   0,50%

2010, Pemerintah Kerek Cukai Rokok Minimal 5-6%


Rabu, 26 Agustus 2009 / 11:09 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Untuk mengejar penerimaan negara, maka pemerintah akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan. Kenaikan itu akan berlaku pada Januari 2010 dengan kisaran kenaikan minimal 5%-6%.

Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan kenaikan itu diharapkan dapat menambah pemasukan negara yang kemungkinan akan mengalami penambahan target akibat asumsi pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi dari 5% menjadi 5,5%.

"Kenaikan akan minimal sesuai dengan inflasi yang sebesar 5% sampai 6%," kata Anwar di Jakarta, hari ini. Ia menambahkan kenaikan pendapatan tidak akan bisa digenjot dengan peningkatan produksi rokok karena akan bertentangan dengan peningkatan kesehatan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×