kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

15 bandara AP I tak layani penerbangan penumpang mulai hari ini, berikut daftarnya


Jumat, 24 April 2020 / 07:12 WIB
15 bandara AP I tak layani penerbangan penumpang mulai hari ini, berikut daftarnya
ILUSTRASI. Suasana lengang Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menghentikan layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya mulai hari ini, Jumat (24/4/2020), hingga 1 Juni 2020. 

Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mendukung aturan pemerintah mengenai mudik lebaran. "Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat. 

Lebih lanjut, bandara-bandara yang dikelola AP I masih akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara. "Namun pengaturan waktu refund tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara," tuturnya. 

Baca Juga: Cegah Mudik, Semua Jalur Transportasi Dari dan Menuju Jabodetabek Ditutup

Handy menjelaskan, bandara-bandara AP I masih akan beroperasi melayani penerbangan kargo atau pengangkut logistik. Selain itu, 15 bandara AP I juga akan melayani penerbangan yang diperbolehkan pengoperasiannya oleh pemerintah, yakni pesawat mengangkut pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. 

Lalu, penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, dan terakhir penerbangan pengangkut penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. "Serta, operasional lainnya dengan seizin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19," ucap Handy. 

Baca Juga: Mulai hari ini, masyarakat yang nekat mudik akan disuruh putar balik



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×