kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.374   51,00   0,31%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

10 rumah Jenderal di Jaksel akan dikosongkan paksa


Selasa, 19 Mei 2015 / 18:01 WIB
ILUSTRASI. Kontan - BRI Kilas Ultra Mikro Online


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. ‎Minggu depan atau setelah tanggal 25 Mei 2015, Mabes Polri akan mengosongkan rumah‎ dinas mantan Jenderal di wilayah Cipinang Baru Bunder RT 01w RW 006, Kel Cipinang, Kec Pulogadung, Jaktim dan di Jl Wijaya, Jakarta Selatan.

Kayanma Kombes Latif, Selasa (19/5) di Mabes Polri mengatakan ‎total di wilayah Cipinang Baru ada 15 rumah eks pati Polri yang akan ditertibkan. Namun dari 15 rumah itu, sebanyak 5 rumah sudah dikembalikan secara sukarela. Sementara enam diantaranya masih bertahan di rumah dinas tersebut.

"‎Rencana pengamanan dan penertiban aset rumah dinas Polri di Cipinang dan Wijaya itu sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dan amanat pemerintah atas penertiban aset tanah bangunan Polri," kata Latif di Mabes Polri.

‎Dijelaskan Latif, rumah dinas seharusnya hanya dihuni oleh anggota Polri atau PNS Polri yang aktif. Kalaupun rumah dinas itu dihuni oleh Purnawirawan bahkan oleh anak dan cucunya maka itu diwajibkan dikembalikan ke Polri.

Latif melanjutkan, upaya pengosongan terhadap enam rumah di Cipinang Bunder sudah dilakukan melalui mediasi dan komunikasi. Bahkan pihak keluarga Polri di Cipinang Bunder, sempat melaporkan Polri ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.

"Soal laporan Ombudsman sudah kami tanggapi, dan Ombudsman menyatakan Polri tidak melakukan maladministrasi. Termasuk kami sudah lakukan dua kali ‎teguran tertulis pada 26 September 2014, dan 27 Oktober 2014‎. Terakhir surat teguran ketiga dikirim 18 Mei 2015, dan jangka waktu berakhir 25 Mei 2015," tuturnya.

Nanti apabila seminggu setelah 25 Mei 2015, keluarga mantan Jenderal tidak kunjung pergi dari rumah dinas maka Polri akan melakukan upaya paksa mengosongkan rumah tersebut.

Latif menambahkan untuk sementara, nantinya enam keluarga di rumah dinas sudah disiapkan akomodasi yakni di asrama Polri di Jatirangga Bekasi, Jabar.

‎"Kami harap masyarakat memahami pengosongan ini karena untuk kepentingan dinas. Rencananya lahan yang di cipinang Bunder akan dibangun kantor DVI Polri. Seharusnya kantor dibangun sejak 20w2 tapi tertunda sampai sekarang," ujarnya. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×