kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga hari lagi pendatang dari wilayah ini masuk black list di wilayah Indonesia


Kamis, 05 Maret 2020 / 22:15 WIB
Tiga hari lagi pendatang dari wilayah ini masuk black list di wilayah Indonesia


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Tiga hari lagi, warga negara asing atau pendatang yang pernah singgah di beberapa kota di tiga negara Iran, Italia dan Korea Selatan bakal masuk daftar hitam yang dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Kebijakan ini sebagai antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negara dari penyebaran virus corona (Covid-19). 

Pemerintah Indonesia menegaskan mulai Minggu (8/3) pukul 00.00 WIB memutuskan akan menolak masuknya semua warga pendatang yang pernah singgah di beberapa tempat di tiga negara yakni Iran, Italia dan Korea Selatan dalam 14 hari terakhir sebelum datang ke Indonesia.

Pertimbangan utama pemerintah, tempat-tempat di tiga negara tesebut saat ini menjadi sumber penyebaran virus corona. Karena itu pemerintah tak mau mengambil risiko ikut tertular dari para pandatang dari wilayah tersebut.

Baca Juga: Indonesia menutup akses masuk bagi warga negara dari Korea Selatan, Iran dan Italia

Karena itu, pendatang yang pernah singgah di wilayah itu, tidak akan diperbolehkan masuk ke seluruh wilayah Indonesia baik melaui jalur udara, darat maupun laut. Kementerian Luar Negeri dalam pengumuman resmi Kamis (5/3) menyatakan kebijakan ini bersifat sementara demi mencegah penyerabaran virus corona dan melindungi warga Indonesia. Kebijakan larangan masuk terhadap pendatang dari beberapa kota itu akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Tiga kota tersebut meliputi: Pertama di negara Iran, ada tiga kota yang masuk daftar hitam yakni kota Tehran, kota Qom, dan Gilan.

Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi mengumumkan penangguhan ibadah umrah sepanjang tahun 2020

Kedua, dari negara Italia, orang yang pernah singgah di lima wilayah ini yang tidak boleh masuk Indonesia. Yakni (1) wilayah Lombardi; (2) Veneto, (3) Emilia Romagna, (4) Marche dan (4) Piedmont.

Ketiga warga asing yang pernah singgah di dua tempat di Korea Selatan yakni (1) Kota Daegu dan (2) semua wilayah di Provinsi Gyeongsangbuk-do. Mereka yang pernah singgah di tempat tersebut dalam 14 hari terakhir sebelum datang ke Indonesia, maka akan ditolak masuk oleh Indonesia.

Baca Juga: Virus corona merajalela, Singapura bersiap hadapi jumlah kasus lebih banyak

Sementara pendatang dari kota-kota lain dari negara Korea Selatan, Iran dan Italia yang ingin masuk Indonesia harus memiliki sertifikat kesehatan atau terbebas dari virus corona. Sertifikat bebas dari virus corona itu menjadi syarat mutlak bagi para pendatang yang ingin masuk wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×