kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah! Pemerintah tetapkan tarif tes PCR dengan hasil real time maksimal Rp 900 ribu


Senin, 05 Oktober 2020 / 23:27 WIB
Sah! Pemerintah tetapkan tarif tes PCR dengan hasil real time maksimal Rp 900 ribu
ILUSTRASI. Pemerintah tetapkan tes real-time polymerase chain reaction (PCR) maksimal Rp.900.000. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tarif tes real time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di pasar beragam, tergantung kecepatan hasil PCR. Kini, pemerintah memutuskan batas atas  atau maksimal tarif tes PCR dengan hasil real time.

Lewat Kementerian Kesehatan (Kemkes), pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction alias RT-PCR).

Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Senin 5 Oktober 2020.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)," ujar Abdul Kadir dalam aturan itu.

Adapun kata Abdul Kadir,  penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

Baca Juga: Indofarma (INAF) sediakan test PCR dengan harga termahal Rp 750 ribu per tes

“Penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kami tetapkan. Penetapan batas tarif ini juga melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,” ujar Abdul Kadir dalam rilis Kemkes, 5/10.

Hasilnya, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri alias mandiri.

Namun, batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, lanjut Kadir, BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

“Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layana kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” tutur Kadir.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×