kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mungkinkah Jokowi keluarkan Perppu batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja?


Selasa, 20 Oktober 2020 / 07:08 WIB
Mungkinkah Jokowi keluarkan Perppu batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja?


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan kembali berlangsung hari ini, Selasa (20/10/2020) di Jakarta. Seperti sebelumnya, demo tersebut akan mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui penerbitan peraturan pengganti undang-undang (PERPPU). Mungkinkan Jokowi bersedia mengeluarkan PERPPU untuk membatalkan Omnibus Law UU CIpta Kerja?

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Muhyiddin Junaidi mengaku meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja yang diprotes oleh masyarakat. Permintaan itu disampaikan saat MUI bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (16/10/2020) pekan lalu.

Namun, menurut Muhyiddin, Presiden Jokowi menolak permintaan itu. "Kami MUI minta agar pemerintah bisa mengeluarkan Perppu. Tapi Presiden bilang tidak bisa karena itu inisiatif dari pemerintah," kata Muhyiddin, Senin (19/10/2020).

Baca juga: 7 Dampak makan telur setiap hari bagi kesehatan tubuh

Muhyiddin mengatakan, permintaan untuk menerbitkan Perppu untuk membatalkan Omnibus Law UU CIpta Kerja itu sesuai aspirasi sejumlah masyarakat yang selama ini menyampaikan aspirasi ke MUI. Salah satunya adalah para pekerja yang merasa hak-haknya dipangkas.

Namun menurut Muhyiddin, Presiden dalam pertemuan itu lebih menekankan bahwa pemerintah akan segera menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden. MUI pun diminta memberi masukan.




TERBARU

[X]
×