kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkominfo menargetkan beleid tentang pusat data berlaku Maret


Jumat, 28 Februari 2020 / 22:37 WIB
Menkominfo menargetkan beleid tentang pusat data berlaku Maret
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membuat regulasi terkait pusat data.  Nantinya, regulasi tersebut berupa peraturan menteri komunikasi dan informatika.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, permen tersebut mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dia mengatakan, saat ini Kominfo dalam tahap menyusun draf permen tersebut. Butuh waktu sepekan untuk menyelesaikan draf tersebut. Setelahnya, disosialisasikan pada pihak terkait, sebelum siap diberlakukan. Targetnya, permen tersebut bisa berlaku pada Maret.

Baca Juga: Diminati investor asing, Jokowi siapkan regulasi kilat pusat data

"Mudah-mudahan jangan sampai akhir bulan [Maret]. Yang penting drafnya selesai. itu draf selesai bukan menyusun dan mengetik, tetapi pandangan, pendapat, evaluasi, kritik dari berbagai pihak yang terkait itu sudah dimasukkan, supaya begitu itu diumumkan, dia sudah bisa dilaksanakan," jelas Johnny, Jumat (28/2).

Menurut Johnny, draf tersebut sudah dalam tahap akhir karena memang sudah dibahas sejak Januari tahun ini. Menurutnya, mereka sudah mengumpulkan berbagai data yang dibutuhkan dan belajar dari negara lain.

Lebih lanjut Johnny menerangkan, nantinya dalam permen tentang pusat data ini akan mengatur tentang pihak yang berhak memberikan data.

"Nanti akan diatur kalau ada permintaan data, itu diminta kepada siapa. Apakah kepada cloud computing provider, dalam hal ini Microsoft, Amazon, atau kepada pengguna cloudnya, seperti Tokopedia, Gojek," terang Johnny.

Menurutnya, nantinya permintaan data akan melalui pengguna atau penyelenggara sistem elektronik (PSE). Namun dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, cloud provider bisa dimintai data, khususnya terkait terorisme, pornografi anak, human traficking, kejahatan yang terorganisasi, hingga situasi darurat yang mengancam nyawa atau cedera fisik.

Baca Juga: Menkominfo harap pusat data pemerintah sudah dapat diintegrasikan pada 2023

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah meminta agar regulasi terkait pusat data ini segera dibuat supaya menjadi landasan pengembangan pusat data di Indonesia. Regulasi tersebut termasuk mengatur investasi yang ingin mengembangkan pusat data di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×