kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemristekdikti sebut pembentukan Lembaga Riset Nasional tunggu keputusan Presiden


Selasa, 09 April 2019 / 21:57 WIB
Kemristekdikti sebut pembentukan Lembaga Riset Nasional tunggu keputusan Presiden


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyebutkan pembentukan lembaga riset nasional menunggu keputusan presiden.

Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Muhammad Dimyati mengatakan, rencana pemerintah membentuk lembaga riset nasional merupakan kewenangan Presiden dan Wakil Presiden. Sementara, Kemenristekdikti bertugas untuk menyiapkan instrumen pelaksanaan penguatan kelembagaan lembaga riset nasional tersebut.

“Jadi kami bertugas menyiapkan instrumen pelaksanaan penguatan kelembagaannya,” kata Dimyati, Selasa (9/4).

Ia bilang, untuk mendukung pembentukan lembaga itu telah disusun Peraturan Presiden (Perpres) No 38 tahun 2018 tentang rencana induk riset nasional. Kemudian ada, Perpres No 16 tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 106 tahun 2016. Selain itu juga sedang disusun RUU Sistem Nasional (Sinas) Iptek yang sedang dibahas dengan DPR.

Dimyati mengatakan, pembentukan lembaga sedang dalam mempersiapkan kajian. Ia juga belum mengetahui kapan akan terealisasikan dibentuknya lembaga tersebut. Lantaran, realisasinya tergantung Presiden dan Wakil Presiden RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×