kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung: KPK salah hitung


Selasa, 24 Agustus 2010 / 23:43 WIB
Kejagung: KPK salah hitung


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kejaksaan Agung membantah laporan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan anggota institusinya yang paling banyak tak melaporkan harta kekayaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengatakan, ada perhitungan yang berbeda antara KPK dan Kejaksaan.

Menurut Babul, mengutip laporan KPK bahwa pada Juli lalu dari 8.636 jaksa yang terdaftar dari seluruh Indonesia, baru sekitar 4.949 yang mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau baru 58,9 persen yang mengisi. KPK menilai Kejaksaan salah satu lembaga tak tertib dalam melaporkan kekayaan.

Babul menilai perhitungan KPK tidak tepat dari sisi perhitungan jumlah jaksa. Menurut Kejakgung saat ini hanya ada 7.807 bukan 8.600 jaksa seperti di data KPK.

Nah, dari jumlah itu pun, ada 900 jaksa yang belum wajib melaporkan harta kekayaan lantaran belum dua tahun lulus dari pendidikan jaksa. Babul bilang, sepanjang 2009/2010 ini, ada juga 826 jaksa fungsional yang meninggal dan tak bisa melaporkan kekayaan.

Dengan demikian, menurut Babul, jumlah jaksa yang wajib mengisi formulir LHKPN sejauh ini adalah 6.079 orang. Dari jumlah tersebut, sama seperti yang dilaporkan KPK, ada 4.949 yang sudah mengisi LHKPN.

"Jadi persentase yang sudah melaporkan kekayaan itu 81 persen. Hanya 19 persen yang belum mengisi formulir," kata Babul di Kejaksaan Agung, Selasa (24/8).

Para jaksa yang belum mengisi formulir itu juga umumnya di daerah yang secara teknis sulit untuk melaporkan harta kekayaan seperti di daerah Tual, Maluku, Papua, dan NTT. Ada juga yang belum paham benar bagaimana mengisi formulir tersebut. Ada juga kemungkinan formulir LHKPN belum sampai di sana.

Meski begitu, pihak Kejagung menegaskan sudah memerintahkan untuk segera mengisi laporan harta. Pasalnya ketika promosi harus ada lampiran laporan harta kekayaan juga termasuk jika naik pangkat. "Diharapkan semua jaksa bisa mengisi hingga 98 persen pada 2010,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×