kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hipmi sambut baik rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah di UU Cipta Kerja


Rabu, 07 Oktober 2020 / 21:18 WIB
Hipmi sambut baik rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah di UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyambut baik langkah pemerintah pusat yang memiliki kuasa atas penentuan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Ajib berharap, pemerintah pusat benar-benar bisa mematok satu tarif PDRD yang berlaku secara nasional. “Penyeragaman tarif akan memberikan sentimen positif untuk dunia usaha,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Rabu (7/10).

Meski demikian, Ajib tidak memungkiri dengan struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang berbeda-beda, tidak mudah buat pemerintah pusat membuat penyergaman tarif PDRD.

Ajib berpesan, intervensi pemerintah pusat harus memperhatikan kesehatan keuangan daerah. Karena untuk konteks pajak tertentu akan menjadi tulang punggung penerimaan daerah.

Yang jelas, tarif PDRD harus berkeadilan baik bagi daerah maupun pengusaha. “Jadi, justru jangan sampai aturan di pusat membuat kontraproduktif di daerah, karena daerah bisa melakukan intensifikasi terhadap setiap wajib pajak daerah,” ujar Ajib.

Baca Juga: Pemerintah bantah hilangkan kewajiban amdal dalam UU Cipta Kerja

Sebagai informasi, kebijakan PDRD itu diatur dalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan meniadi UU pada Senin (5/10).

Dalam Bab VIA tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi menjelaskan kebijakan tersebut bentujuan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta untuk mendorong pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi. Selain itu, ketentuan ini memberikan perlindungan dan pengaturan yang berkeadilan kepada para pengusaha.

“Pemerintah sesuai program prioritas nasional dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” sebagaimana Pasal 156A ayat 1 Bab VIA tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Adapun intervensi pemerintah pusat terkait PDRD meliputi dua hal. Pertama, dapat mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional. Kedua, pengawasan dan evaluasi terhadap pemda mengenai pajak dan retribus yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Tarif pajak daerah yang ditentukan oleh pempus mencakup tarif batas jenis pajak provinsi dan jenis pajak kabupaten/kota. Sementara, penetapan tarif retribusi yang berlaku secara nasional mencakup objek retribusi.

“Ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,”   dikutip dalam Pasal 156A ayat 5 Bab VIA tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi UU Cipta Kerja.

Selanjutnya: Menko Airlangga: Aturan daftar positif investasi akan selesai dalam satu bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×