kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE sumbang penerimaan negara Rp 90,6 triliun di 2017


Senin, 18 Februari 2019 / 16:39 WIB
Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE sumbang penerimaan negara Rp 90,6 triliun di 2017


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada para perusahaan-perusahaan berbasis ekspor khususnya dalam hal kepabeanan dan pajak.

Atas fasilitas yang telah diberikan pemerintah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun bekerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan University Network for Indonesia Export Development (UNIED) dalam melakukan survei manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh fasilitas KB dan KITE sepanjang 2017.

Terdapat 1.606 perusahaan yang terlibat dalam survei ini. Di mana, 1.244 perusahaan berada di kawasan berikat dan 362 di KITE.

Sepanjang 2017, fasilitas KB dan KITE yang dinikmati pelaku usaha sebesar Rp 57,28 triliun. Dari fasilitas tersebut, 97% dinikmati oleh pengusaha KB dan 3% dinikmati oleh pengusaha KITE.

Dengan fasilitas sebesar Rp 57,28 triliun yang diberikan ternyata turut memberikan sumbangan kepada penerimaan negara. "Dengan fasilitas Rp 57 triliun yang diberikan pemerintah telah memberikan Rp 90,6 triliun pajak baik pusat atau daerah," ujar Chairman UNIED Arif Satria, Senin (18/2).

Bila dirinci, penerimaan tersebut terdiri dari pajak pusat sebesar Rp 85,49 triliun dan pajak daerah sebesar Rp 5,11 triliun. Penerimaan pajak pusat di 2017 meningkat dibandingkan 2016 di mana penerimaannya sebesar Rp 64,96 triliun.

Sementara penerimaan pajak daerah di 2017 justru menurun di mana penerimaan pajak daerah dari fasilitas ini sebesar Rp 8,71 triliun di 2016.

Penerimaan pajak pusat tersebut merupakan kontribusi dari perusahaan di KB sebesar 91% dan perusahaan KITE sebesar 9%. Sementara, penerimaan pajak daerah merupakan kontribusi dari perusahaan di KB sebesar 66% dan perusahaan KITE sebesar 34%.

Sementara itu, dibandingkan penerimaan pajak yang diterima, Menteri Sri Mulyani justru lebih menyoroti dampak berganda yang diterima dengan adanya fasilitas perpajakan ini.

"Saya tidak terlalu concern dengan pendapatan pajak. Buat saya nilai ekonominya yang lebih penting. Dan saya lihat tadi nilai ekonominya di dalam ekspor ada 30%, investasi dan kesempatan kerja dan multiplier yang muncul dari sisi perdagangan, akomodasi dan transportasi itu penting. Nilainya jauh lebih besar fasilitas perpajakan kita," ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan survei, nilai tambah KB dan KITE terhadap perekonomian sebesar Rp 402,5 triliun. Total ekspor di KB dan KITE di 2017 mencapai Rp 780,81 triliun atau berkontribusi sebesar 34% terhadap ekspor nasional.

Pembentukan Modal Tetap Bruto sebesar Rp 178,17 triliun, hingga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 1,95 juta orang. Adanya fasilitas ini pun memberikan kontribusi terhadap jaringan usaha dan pada indirect economy activity.

Perlu diketahui fasilitas Kite terbagi atas dua jenis, yakni fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau PPN atau PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor atau diserahkan ke KB.

Sementara jenis lainnya adalah fasilitas pengembalian bea masuk dan/atau cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor atau diserahkan ke KB.

Sementara, dengan fasilitas KB, industri manufaktur yang berorientasi ekspor bisa mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh, dan tidak dipungut PPN dan PPnBM serta adanya pembebasan cukai.

Lebih lanjut Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambdui berharap hasil survei yang didapatkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam membuat kebijakan dengan lebih komprehensif dan tepat sasaran.

Dia pun menambahkan, khusus untuk aturan fasilitas KITE pembebasan dan KITE Pengembalian, pemerintah telah melakukan berbagai perubahan seperti yang diatur dalam PMK Nomor 160/PMK.04/2018 dan PMK 161/PMK.04/2018. "Peraturan baru ini merupakan deregulasi dan penyederhanaan peraturan sebelumnya," tutur Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×