kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR ingin dana CSR jadi pengurang pajak


Senin, 19 September 2016 / 09:51 WIB
DPR ingin dana CSR jadi pengurang pajak


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. DPR terus melanjutkan penyusunan Rancangan Undang- undang Tanggung Jawab Sosial (RUU CSR). Ledia Hanifa, Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, dalam pembahasan terakhir muncul berbagai wacana.

Salah satunya, menjadikan dana tanggung jawab sosial yang dikeluarkan perusahaan sebagai salah satu komponen pengurang pajak. Selain itu, membuat patokan dana corporate social responsibility (CSR) berbeda-beda, sesuai jenis usaha.

"Juga bentuknya. CSR juga tidak bisa dipukul rata karena ada aturan terkait, seperti perusahaan energi tidak boleh melakukan CSR dalam bentuk kredit," katanya kepada KONTAN, Minggu (18/9).

Pihak pengusaha ingin, DPR memikirkan secara masak rencana pembuatan UU Tanggung Jawab Sosial.  Terutama tentang rencana pemberian kewajiban dan patokan persentase dana CSR yang harus dialokasikan perusahaan. 

"Perlu dikaji lebih dalam lagi. Beban usaha sudah banyak, pajak, kenaikan UMP, kalau ruu ini jadi uu, otomatis CSR akan menjadi anggaran operasional bukan sosial, ini tidak lazim," kata Sarman Simanjorang, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI).

Sarman mengatakan, ketimbang rencana mewajibkan dan mematok besaran dana CSR, pemerintah dan DPR diminta mengkaji regulasi terbaik untuk membuat perusahaan tertarik dan sadar menjalankan program sosialnya ke masyarakat.

Salah satunya, membahas aturan peringanan pajak bagi perusahaan yang sudah jalankan CSR dengan baik. "Atau perpanjangan izin misal 10 tahun menjadi 15 tahun karena sudah jalankan itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×