kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dengarkan Jokowi, DPR tunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan


Selasa, 24 September 2019 / 18:04 WIB
Dengarkan Jokowi, DPR tunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan
ILUSTRASI. Dengarkan Jokowi, DPR tunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menunda pengesahan RUU Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan usulan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Jokowi sudah meminta pengesahan empat RUU ditunda. Empat RUU tersebut antara lain RUU tentang Perubahan UU Pemasyarakatan, RUU Perubahan KUHP, RUU tentang Perubahan UU Mineral dan Batubara (Minerba) dan RUU Pertanahan.

Meski terdapat empat RUU yang diminta untuk ditunda pengesahannya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, untuk RUU Minerba dan Pertanahan masih dalam proses pembahasan sehingga tidak diperlukan penundaan.

Baca Juga: Jokowi minta RUU Pemasyarakatan ditunda, DPR usul adakan forum lobi

"RUU Pertanahan dan Minerba masih dalam proses pembahasan jadi tidak diperlukan penundaan, karena memang belum terjadi pengambilan keputusan. Berbeda dengan RUU KUHP dan Pemasyarakatan," tutur Bambang, Selasa (24/9).

Menurut Bambang, tak hanya berlandaskan permintaan presiden, penundaan pengesahan RUU ini didorong oleh aspirasi masyarakat.

"Yang kami lakukan tidak lain dan tidak bukan mendengar aspirasi yang berkembang di luar sana. Kami memutuskan bukan saja karena usul pemerintah, tetapi juga atas aspirasi yang kami dengar dari adik-adik mahasiswa," jelasnya.

Bambang juga menampik beberapa hal yang menurutnya tak benar. Misalnya, terkait RUU Pertanahan yang kabarnya sudah selesai, Bambang membantah hal tersebut. Tak hanya itu, dia pun membantah beberapa hal lain yang disebut tak benar.

Baca Juga: DPR menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan

"Napi bisa cuti dan jalan-jalan di mal, itu tidak benar,. Jadi banyak hal-hal yang dipelintir di luar, membuat suasana menjadi panas. Maka saya jelaskan tidak ada hal hal seperti itu. Tetapi untuk menurunkan tensi dan memenuhi aspirasi publik dan usulan presiden. maka dua UU sudah diputuskan ditunda," ujar Bambang.

Penundaan ini, kata Bambang, sampai batas waktu yang bisa ditentukan. Menurutnya, bisa saja RUU tersebut dibahas kembali di periode selanjutnya (carry over).

Dengan penundaan tersebut, Bambang menjelaskan dimungkinkan dilakukan perubahan atas pasal-pasal yang dianggap masih kontroversial. Tak hanya itu, Bambang pun berpendapat, masih dibutuhkan sosialisasi yang masif sehingga terdapat kesamaan perspektif/pandangan atas undang-undang yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×