kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bareskrim ungkap harga jual beli jabatan di Pamkab Nganjuk


Selasa, 11 Mei 2021 / 07:47 WIB
Bareskrim ungkap harga jual beli jabatan di Pamkab Nganjuk
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polr


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. 

Adapun praktik jual beli jabatan tersebut terungkap usai dilakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Senin (10/5) dini hari. 
Kegiatan tangkap tangan itu merupakan kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri. 

"Dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin. 

"Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp 150 juta," kata dia. 

Kendati demikian, Agus bilang bahwa Bareskrim Polri masih akan terus mendalami harga praktik jual beli jabatan tersebut melalui proses penyidikan. Sebab, dari informasi yang diperoleh hampir semua perangkat desa di Nganjuk melakukan transaksi untuk mendapatkan jabatan. 

Baca Juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman tersangka lelang jabatan, ini kronologi tangkap tangannya

"Kami akan lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk itu seperti apa," ungkap Agus. 

"Informasinya, hampir semua desa itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan untuk jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama," ujar dia. 

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa setelah melewati komunikasi dan koordinasi dengan KPK, kasus lelang jabatan tersebut dilanjutkan oleh Bareskrim Polri. Salah satu alasannya, yakni Bareskrim Polri lebih maju dalam penyelidikan. 

“Hasil komunikasi dan koordinasi ternyata saksi-saksi dan dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki oleh kami menurut satgas 'rumputnya lebih tinggi' sehingga pada saat itu secara intens dilakukan komunikasi dan diputuskan untuk Bareskrim yang dikedepankan,” ucap Agus. 

Di sisi lain, Agus mengakui bahwa KPK telah lebih dahulu menerbitkan surat penyelidikan yaitu pada 13 April. Sedangkan Bareskrim baru menerbitkan pada 16 April. Akan tetapi, penyelesaian perkara ini di Bareskrim merupakan bentuk kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi. 

“Ini juga adalah semangat koordinasi dan kerja sama yang memang terbangun menjadikan Bareskrim dan KPK kemudian sepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi,” ucap Agus. 

Selain Bupati Nganjuk, Bareskrim Polri juga menetapkan enam orang tersangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto. 

Baca Juga: KPK tangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman, ini deretan kekayaannya

Bareskrim juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka. 

Adapun Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP. (Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Ungkap Harga Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Kepala Desa Rp 10-15 Juta".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×