kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wow, Luthfi Hasan baru beli rumah mewah Rp 5,5 M


Jumat, 01 Februari 2013 / 08:47 WIB
Wow, Luthfi Hasan baru beli rumah mewah Rp 5,5 M
ILUSTRASI. IHSG melemah dalam dua hari berturut-turut sejak awal pekan.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. KPK menangkap anggota DPR sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, atas kasus dugaan suap proyek impor daging sapi.

Sebagai anggota DPR, Luthfi melaporkan jumlah harta kekayaannya ke KPK sebesar Rp 1,006 miliar, pada pelaporan November 2009. Dalam pelaporan saat itu, Luthfi hanya melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan di Cipinang Muara, Jakarta Timur, senilai Rp 302,9 juta.

Data yang diterima Tribunnews.com, saat ini Luthfi memiliki dan menempati rumah mewah di Jalan H Samili Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Rumah mewah dengan luas 500 meter persegi tersebut dibelinya dengan harga Rp 5,5 miliar dari pemilik sebelumnya bernama Dedi.

"Pak Luthfi baru dua tahun beli rumah ini dari Dedi anaknya Haji Salam, waktu itu harganya Rp 5,5 miliar," kata Raid pemilik warung Tegal yang lokasi warungnya berdampingan dengan rumah Luthfi, Kamis (31/1).

Ia menceritakan, sebelum itu Luthfi tinggal bersama keluarganya dengan mengontrak sebuah rumah yang letaknya bersebelahan dengan rumah mewah yang ditempatinya sekarang.

"Dulu dia ngontrak, tahunan. Rumah kontrakannya nih ada di belakang warteg yang punya Haji Barnawi. Sekarang rumahnya ditempatin sama anaknya," kata Raid. (Abdul Qodir/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×