kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,13   6,67   0.72%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Undang-Undang Penyelenggara Pemilu disahkan


Selasa, 20 September 2011 / 14:06 WIB
ILUSTRASI. Render motor scrambler terbaru muncul, Royal Enfield Enduro 650 tampil gagah


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can


JAKARTA. Sidang paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Ketua Panitia Kerja RUU Penyelengara Pemilu Ganjar Pranowo mengatakan, perubahan undang-undang baru ini melebihi 50% dari yang lama. Menurutnya, perubahan ini bertujuan membentuk dan sikap penyelenggara Pemilu.

Dalam UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru ini tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipertegas dalam menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk tahapan pemilu. Misalnya, untuk tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU boleh menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

Menurut Ganjar, sebelumnya dalam UU Nomor 22 tahun 2007, kewenangan KPU tidak jelas bahkan tidak melaporkan setiap tahapan kepada DPR. Lalu, KPU dan Bawaslu juga berkewajiban dalam mengelola, memelihara dan merawat arsip atau dokumen. “Hal ini harus dilakukan sebab KPU bilang sudah memusnahkan data-data pemilu yang lalu,” imbuhnya.

Dalam UU perubahan ini, sifat pengawas Pemilu di provinsi yang sebelumnya bersfat adhoc pun diubah menjadi bersifat permanen yang kemudian mengubah nomenklatur dari Panitia Pengawas Pemilu Provinsi (Panwaslu) menjadi Bawaslu Provinsi dengan alasan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Sedangkan terkait pemberhentian KPU pun diperjelas salah satunya KPU bisa diberhentikan tidak hormat apabila tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut tanpa alasan.

Kemudian, anggota KPU bisa dipecat jika dia dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih. “Anggota KPU juga bisa diberhentikan jika tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajiban selama tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas,” tutupnya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan dalam UU perubahan ini juga terjadi peningkatan sifat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang semula bersfat adhoc menjadi lembaga yang permanen. DKPP ini nantinya akan berada ditingkat nasional dan bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

DKPP dibentuk paling lama dua bulan sejak anggota KPU dan Bawaslu mengucapkan sumpah janji. Nantinya, anggota DKPP akan terdiri dari satu orang unsur KPU, satu orang unsur Bawaslu, satu orang utusan masing-masing partai politik yang ada di DPR, satu orang utusan pemerintah dan sekitar empat orang tokoh masyarakat.

“Jadi DKPP nantinya terdiri dari 5 unsur. Pengajuan usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur disampaikan kepada presiden dan untuk Ketua DKPP nantinya akan dipilih oleh anggota DKPP itu sendiri,” ucap Gamawan.

Bagi Gamawan perubahan UU ini tergolong penting. Sebab, untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Persiden, Gubernur dan Bupati berkualitas maka dibutuhkan wadah atau lembaga (KPU, Bawaslu, DKPP) yang berkualitas juga. Serta didukung dengan regulasi yang memadai juga. “UU yang baik maka akan menghasilkan Pemilu berkualitas,” tutup Gamawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×