kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Status tersangka, Panitera PN Jaksel diperiksa KPK


Rabu, 23 Agustus 2017 / 12:29 WIB
Status tersangka, Panitera PN Jaksel diperiksa KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Tarmizi, panitera pengganti PN Jakarta Selatan, hari ini Rabu (23/8) dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, pada Senin 21 Agustus 2017 yang lalu, Tarmizi tertangkap tangan menerima suap untuk pengamanan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd (EJF) melawan PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI).

"TMZ (Tarmizi) diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap terkait perkara perdata tentang wanprestasi kerja sama antara PT EJF selaku penggugat dengan PT ADI selaku tergugat yang ditangani PN Jaksel," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (23/8).

Selain Tarmizi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dari pihak penyuap, yakni Akhmad Zaini, kuasa hukum PT Aquamarine serta Direktur Utama Yunus Nafik.

Pada saat operasi tangkap tangan, Akhmad dan Tarmizi kedapatan baru saja melakukan transfer uang sebanyak Rp 300 juta. Namun pada sebelumnya telah terjadi transaksi sebanyak Rp 100 juta dan Rp 25 juta. Duit ini ditransfer melalui rekening pegawai honorer PN Jaksel bernama Teddy Junaedi.

Para tersangka tesebut telah dijebloskan ke rumah tahanan yang berbeda. Tarmizi di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Akhmad di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan Yunus dikerangkeng di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×