kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Status Buni Yani akan diputuskan hari ini


Rabu, 21 Desember 2016 / 08:58 WIB
Status Buni Yani akan diputuskan hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rabu (21/12) pagi ini, Buni Yani akan menjalani sidang praperadilan dengan agenda putusan. Hakim Sutiyono dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutuskan apakah status tersangka Buni Yani akan dipertahankan atau digugurkan.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).

Ia dilaporkan oleh sejumlah pendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil guberur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, terkait unggahan potongan video Ahok yang disertai keterangan. Unggan dan keterangan itu dituding telah memprovokasi masyarakat.

Buni meminta doa wartawan agar praperadilannya dikabulkan hakim.

"Kawan-kawan doakan saja. Ini buat kita semua sebetulnya. Nanti kawan-kawan kalau salah transkrip nanti kawan-kawan bisa dipenjara juga," kata Buni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa kemarin.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan, pihaknya sudah mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan dan mendengar keterangan dari ahli yang menguatkan permohonan Buni Yani. Ia berharap, hakim bisa bersikap obyektif dalam memutuskan perkara itu.

"Kami serahkan ke hakim yang mulia. Mudah-mudahan hakim bisa obyektif dan adil. Demi tegaknya keadilan, kami harapkan muncul keadilan yang seadil-adilnya," kata Aldwin. (Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×