kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi bagi pengusaha yang ogah beri jaminan sosial


Selasa, 24 April 2018 / 11:35 WIB
Sanksi bagi pengusaha yang ogah beri jaminan sosial


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 tahun 2018 tentang pemberian sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Namun pelaksanaan peraturan tersebut dinilai belum akan efektif, lantaran sanksinya tidak menggigit.

Merinci pada aturan yang ditetapkan pada 11 April 2018, jaminan sosial yang wajib diberikan perusahaan ke pekerja adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun dan/atau Jaminan Hari Tua. Jika kemudian kewajiban tidak dijalankan, maka perusahan akan kena sanksi berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Dalam beleid disebutkan,  teguran tertulis pertama akan dilayangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan untuk jangka waktu paling lama 10 hari. Bila tidak ada tanggapan, teguran kedua akan dilayangkan dengan jangka waktu sama yaitu 10 hari.

Bila tetap tidak ditanggapi, pemberi kerja akan diberi sanksi denda, dan pada tingkat akhir akan dikenai sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Adapun pelayan publik yang dimaksud berasal dari instansi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Ketua Umum Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (Pamjaki) Taufik Hidayat menyambut baik aturan itu. Namun, ia memaparkan, sesungguhnya aturan terkait kewajiban pemberian jaminan sosial sudah ada, walaupun tidak efektif.

Contohnya Peraturan Presiden (Perpres) No 111/2013 tentang Jaminan Kesehatan yang mewajibkan pendaftaran kepesertaan Jaminan kesehatan bagi  BUMN, usaha besar menengah kecil paling lambat 1 Januari 2015. "Terbitnya peraturan menteri harus diikuti dengan penegakan aturan sehingga tidak menjadi macan ompong dimata badan usaha," jelas Taufik kepada KONTAN, Senin (23/4).

Namun Ketua bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengkritik adanya sanksi dalam aturan tersebut. "Kalau ada ancaman sanksi dalam peraturan menteri, menunjukkan komunikasi pemerintah dengan dunia usaha tidak lancar," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×