kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Pertembakauan siap maju paripurna


Senin, 29 Agustus 2016 / 15:41 WIB
RUU Pertembakauan siap maju paripurna


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. DPR telah rampung mengharmonisasi aturan untuk Rancangan Undang-undang Pertembakauan (RUU Pertembakauan) di Badan Legislasi. Setelah ini, RUU akan dibawa maju ke sidang paripurna untuk dimintai persetujuan sebagai inisiatif DPR.

Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas mengatakan baleg telah menyelesaikan tahap harmonisasi RUU tersebut. Setelah ini akan diajukan ke sidang paripurna untuk minta persetujuan supaya beleid ini bisa dibahas untuk tahap selanjutnya. "Nanti terserah forum mau dibahas di komisi atau dibahas dalam pansus," ujar Supratman Senin (29/8).

Meskipun RUU ini masih pro kontra di masyarakat, Supratman menganggap masih penting untuk dilakukan pembahasan. Pasalnya tembakau merupakan penyumbang terbanyak dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang jumlahnya mencapai Rp 139 triliun pada tahun 2015.

Politisi partai Gerindra ini mengaku akan mengakomodir semua kepentingan baik itu dari pihak pegiat kesehatan maupun dari pihak petani tembakau dan industri rokok. "Kita akan menjebatani antara pegiat kesehatan dan petani tembakau, ini akan kita akomodir semua," ungkapnya.

Menurutnya, salah satu yang menjadi poin penting dalam beleid ini, terutama dalam mendukung petani tembakau. Kebijakan pendukungnya adalah impor tembakau itu akan dibatasi maksimal 20%.

Pasalnya pada saat ini jumlah impor tembakau ke Indonesia sudah mencapai 60%. Nah, dengan adanya poin ini, petani lokal bisa diuntungkan.

Selanjutnya, bagi industri rokok yang melakukan ekspor ke luar negeri akan diberikan insentif. Hal ini supaya pasar industri rokok tidak terfokus pada dalam negeri, melainkan memperluas pasar ke luar negeri. "Insentif seperti apa nanti akan dibahas," katanya.

Kemudian, lanjutnya, dalam RUU ini akan diatur juga asuransi untuk pengguna rokok, rancanagannya asuransi ini sudah termasuk dalam pembelian. Jadi perokok bisa membiayai kesehatannya sendiri tanpa harus membebani APBN. Namun sayangnya Supratman tidak merincikan sistemnya seperti apa.

Sebelumnya Inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan M. Misbakhun RUU Pertembakauan akan menjadi beleid yang strategis sebagai landasan hukum pengaturan tentang pengelolaan tembakau secara terpadu dari hulu hingga hilir. Dengan payung hukum ini, petani akan terlindungi.

Misbakhun menjelaskan, sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasil tembakaunya, mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×