kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RI bersiap hadapi asesmen ke-2 dari OECD


Selasa, 25 Juli 2017 / 14:10 WIB
RI bersiap hadapi asesmen ke-2 dari OECD


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Setelah Automatic Exchange of Information (AEoI), Organisasi Untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) akan mengadakan asesmen putaran kedua. OECD akan meminta beberapa negara untuk mengidentifikasi beneficial ownership dari semua entitas, perusahaan, lembaga dan lain-lain.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, asesmen ini berbeda dengan AEoI yang akan dilaksanakan oleh Indonesia September 2018 mendatang. Menurut John, asesmen untuk beneficial ownership requirements merupakan elemen tambahan yang akan di dalami oleh Komunitas Internasional yaitu Global Forum on Transparancy and Exchange of Information.

“Akan di dalami dalam melakukan second round assessment on exchange of information by request kepada seluruh anggotanya yang berjumlah 134 negara atau jurisdiksi termasuk Indonesia,” kata dia. Oleh karena itu, akses terhadap beneficial owner akan diminta oleh OECD berdasarkan request, bukan otomatis.

Sehubungan dengan persiapan second round assessment ini, menurut John, Ditjen Pajak Kemenkeu bekerjasama dengan instansi di luar Kemenkeu seperti PPATK dan OJK. “Yang dinilai itu banyak item atau unsur dan salah satunya (akses kepada) beneficial ownership,” kata dia.

Ia menambahkan, dalam second around assessment tersebut, Ditjen Pajak Kemenkeu mengoordinasi instansi pemerintah terkait lainnya untuk mempersiapkan dan menanggapi sejumlah pertanyaan yang sudah dan akan ditanyakan oleh para penilai dari lembaga internasional tersebut.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan asesmen terkait beneficial ownership itu, OECD lebih menargetkan negara-negara tax haven. Meski begitu, pihaknya akan tetap meneliti bagaimana praktik perpajakan internasional.

“Sebetulnya beneficial ownership ini targetnya adalah tax haven. Indonesia saya rasa sekarang fokus untuk AEoI. Kami juga terus menjaga dan meneliti bagaimana kami bisa melindungi kepentingan negara agar potensi pajak didapat menjadi penerimaan dan tidak ada shifting,” katanya di Gedung DPR, Senin (24/7) malam.

Ia menjelaskan, dengan persetujuan internasional untuk mencegah base erosion and profit shifting (BEPS), AEoI dianggap sebagai salah satu yang perlu dipenuhi.

“Namun setelah AEoI akan ketahuan bahwa banyak juga wajib pajak bisa menggunakan proxy. Oleh karena itu, pertukaran informasi kemudian akan menggambarkan, dan ini yang dimunculkan banyak negara-negara, terutama justru negara maju karena mereka melihat banyak sekali taxpayer-nya menyembunyikan apa yang disebut the ultimate beneficiary ownership dari account ataupun dari kegiatan-kegiatan ekonomi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×