kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi mini, BI ragu target amnesti tercapai


Jumat, 09 September 2016 / 06:15 WIB
Realisasi mini, BI ragu target amnesti tercapai


Reporter: Adinda Ade Mustami, Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sejumlah pihak mulai pesimistis dengan target tax amnesty. Selain ekonom, sejumlah lembaga penting juga pesimistis. Salah satunya Bank Indonesia (BI). BI menilai target pemerintah penerimaan negara dan repatriasi dari program pengampunan pajak sulit tercapai.

Dari target Rp 165 triliun sampai akhir tahun ini, BI menghitung realisasinya diperkirakan hanya sebesar Rp 21 triliun. Sementara target dana repatriasi sebesar Rp 1.000 triliun, diperkirakan hanya akan tercapai Rp 180 triliun saja.

Perkiraan BI seputar uang tebusan ini lebih rendah dari perkiraan BI sebelumnya yang masih bertaruh di angka sebesar Rp 50 triliun. Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, perkiraan terbaru, jumlah uang tebusan Rp 21 triliun terbagi dua fase.

"Tahun 2016 jumlah uang tebusannya sekitar Rp 18 triliun, dan tahun 2017 Rp 3 triliun," katanya, Rabu (7/9) malam dalam rapat kerja di Komisi XI DPR.

Dasar perkiraan ini adalah realisasi tax amnesty hingga pekan pertama September 2016. Hingga Kamis malam (8/9), dana repatriasi yang tercatat hanya sebesar Rp 15,7 triliun. Dan uang tebusan yang masuk ke rekening negara pada periode yang sama sebesar Rp 7,36 triliun atau 4,5% dari target Rp 165 triliun.

Uang tebusan berasal dari Wajib Pajak (WP) badan non UMKM sebesar Rp 801,2 miliar, WP badan UMKM sebesar Rp 14,5 miliar, WP orang pribadi non UMKM sebesar Rp 6,2 triliun, dan tebusan WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 377,4 miliar. Total harta yang diseklarasikan sebesar Rp 325,5 triliun.

Selain BI, perhitungan Citi Research juga menunjukkan pesimisme sama. Dalam rilisnya yang diterima KONTAN, Citi Research mengungkapkan, sampai akhir September 2016 uang tebusan yang didapat diperkirakan Rp 30 triliun-Rp 35 triliun.

"Namun sejauh ini hasil yang didapatkan masih rendah," demikian pernyataan Citi Research.

Sampai akhir pelaksanaan pengampunan pajak, Citi memperkirakan uang tebusan yang akan diperoleh pemerintah sebesar Rp 53 triliun. Sedangkan aset yang dideklarasikan mencapai Rp 1.700 triliun sampai Rp 2.200 triliun.

Realisasi pengampunan pajak pada September 2016 meningkat lebih cepat jika dibandingkan dua bulan pertama. Hal ini wajar, mengingat September merupakan bulan terakhir periode pertama dengan tarif tebusan paling rendah 2% untuk repatrasi dan deklarasi dalam negeri dan 4% untuk deklarasi luar negeri.

Perpanjangan waktu

Rendahnya realisasi uang tebusan dan repatriasi sampai saat ini, mendorong keinginan sejumlah pihak agar pemerintah memperpanjang periode pengampunan pajak tahap pertama.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysist (CITA) Yustinus Prastowo bilang, perpanjangan waktu akan memberikan kesempatan kepada masyarakat, yang masih belum selesai mempersiapkan keperluan untuk mendaftar.

Ia mengusulkan perpanjangan waktu selama dua bulan setelah masa waktu periode pertama selesai. "Opsi itu bisa dilakukan," katanya, Kamis (8/9).

Hal senada disampaikan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia. Selain meminta perpanjangan waktu, Indah mempertanyakan langkah antisipatif pemerintah jika target tax amnesty tidak tercapai. Jika target tak tercapai, defisit fiskal akan kembali membengkak.

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, opsi perpanjangan waktu pengampunan pajak belum dipikirkan pemerintah. Menurutnya tidak ada ruang untuk melakukannya. Sebab batas waktu tax amnesty sudah diatur di UU Pengampunan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×