kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi anggaran Kemkeu baru 35%


Rabu, 14 Juni 2017 / 18:38 WIB
Realisasi anggaran Kemkeu baru 35%


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Per Mei, Kementerian Keuangan baru merealisasikan 35% atau baru 14,327 triliun dari anggaran sebesar Rp 40,8 triliun pada tahun anggaran 2017.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemeku, Askolani melihat, belanja modal adalah yang paling lambat realisasinya. Hal ini disebabkan karena proses pengadaan yang memakan waktu. Dari anggaran Rp 1,19 triliun, baru digunakan Rp 101 miliar atau 8,77% hingga Mei.

Askolani mengatakan, belanja modal yang lambat ada pada Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. Sementara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) realisasinya sudah di atas 30%.

“Di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai mungkin terkait pengadaan yang agak cukup lama prosesnya, Biasanya yang agak besar itu baru ada hasilnya di triwulan III atau IV karena prosesnya tidak bisa buru-buru. Triwulan III atau IV semoga bisa jalan,” kata dia usai rapat Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga untuk TA 2018, di Komisi XI DPR RI, Rabu (14/6).

Sementara realisasi belanja di pos lainnya, berdasarkan data Kemenkeu belanja tertinggi berada di DJPPR sebesar 49,73% dan terendah ada di DJPK 34,18%, “Belanja pegawai on track, sudah ada yang 40% kalau kami lihat,” ucap Akskolani

Sementara untuk total belanja barang yang dianggarkan sebesar Rp 21,9 triliun, belanja tertinggi ada pada Ditjen Pajak yakni 34,05% dan terendah di DJPK yang sebesar 16,04%, “Belanja barang juga sudah bagus. Ada yang 30%an kalau dilihat detialnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×