kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RCTI kalah atas banding Leo Sutanto


Kamis, 17 Mei 2018 / 18:43 WIB
RCTI kalah atas banding Leo Sutanto
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan upaya banding Leo Sutanto yang diajukan terhadap RCTI dan PT Sinemart. Putusan dibacakan oleh Majelis Banding dengan nomor perkara 107/PDT/2018/PT.DKI pada 18 April 2018.

"Mengadili, menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Pelawan/Tergugat I. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 16 Oktober 2017 Nomor 9/Pdt.Plw/2017/PN.Jkt.Brt yang dimohonkan banding tersebut. Membatalkan putusan verstek tanggal 16 Maret 2017 Nomor 9/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt," ungkap Ketua Majelis Banding Daming Sanusi sesuai salinan putusan yang didapatkan KONTAN.

Dengan putusan ini, maka kemenangan pihak RCTI di pengadilan tingkat pertama sebelumnya dianulir. Leo Sutanto berbalik unggul. Sementara dalam pertimbangannya, Majelis Banding menilai, Leo sudah tak bisa dimintai tanggung jawab, atas pelanggaran hak ekslusivitas program Sinemart yang dijual ke RCTI. Lantaran saham-saham Sinemart telah dijual kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala. Oleh karenanya kendali Sinemart bukan lagi di tangan Leo, sebagai direktur kala itu, sehingga ia dinilai tak berkewajiban menjual program Sinemart ke RCTI.

Pun atas pelanggaran hak ekslusifitas tersebut yang dinilai RCTI berimplikasi atas merosotnya harga saham PT MNC Tbk yang sebelumnya Rp 1.775 per lembar menjadi Rp 1.590 perlembar, sehingga ada selisih Rp 185 tak bisa dibebani kepada Leo pula.

"Dengan cara demikian Pembanding (Leo Sutanto) ada alasan untuk tidak memenuhi kewajibanya yaitu menjual program acara televisi hasil produksi Turut Terbanding (Sinemart), kepada terbanding (RCTI)," lanjut Hakim Ketua Daming.

Selain itu, perjanjian lisan yang didalilkan oleh RCTI dalam pengadilan tingkat pertama pun tak dapat jadi bukti yang sah yang menyatakan adanya perjanjian ekslusivitas program Sinemart ke RCTI.

Pun percakapan whatsapp dari Leo kepada David Fernando Audy berisi: tidak jadi dijual yang didalilkan RCTI sebagai perjanjian lisan atas berlakunya hak ekslusif program Sinemart tak diakui Majelis Hakim Banding.

"Terbanding (RCTI) tidak dapat membuktikan adanya perjanjian lisan antara terbanding (RCTI), dan pembanding (Leo Sutanto), bahwa pembanding (Leo Sutanto) akan menjual program acara televisi hasil produksi turut terbanding (Sinemart) hanya kepada terbanding (RCTI)," sambung Hakim Daming.

Sekadar tahu saja, perkara ini bermula dari RCTI yang menggugat Sinemart dan Leo Sutanto secara perdata. Hal itu dinilai RCTI lantaran, Sinemart telah melanggar kerja sama ekseklusifitas dengan RCTI dengan mentransaksikan saham perusahaan kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat 9/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt. diputuskan agar penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart kepada Indonesia Entertainment baik secara langsung maupun tidak langsung dibatalkan. Pun, Sinemart dan Leo dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun atas kerugian ihwal hilangnya hak ekslusifitas tersebut.

Kuasa hukum Leo Sutanto, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto saat dikonfirmasi belum mau memberikan keterangan, alasannya ia belum menerima putusan secara resmi.

"Saya belum bisa kasih keterangan, karena belum menerima putusan secara resmi," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (18/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×