kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rasio pajak masih di bawah standar bank dunia, Sri Mulyani malu


Senin, 06 Agustus 2018 / 22:57 WIB
Rasio pajak masih di bawah standar bank dunia, Sri Mulyani malu
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rasio pajak atau tax ratio Indonesia yang masih 10,78% terhadap produk domestik bruto (PDB) selama 2017 membuatnya malu.

"Waktu saya menjadi Managing Director di World Bank, saya membandingkan yang low income countries, middle income countries, dan high income countries, 11% (tax ratio Indonesia) itu rendah," ujar Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (6/8). 

Ia menceritakan, kala di Bank Dunia dulu, dirinya membuat standar tax ratio bagi negara-negara di seluruh dunia. Saat itu, standar yang dianggap ideal oleh Sri Mulyani dan mitra kerjanya adalah 15%.

"Treshold tax ratio suatu negara standarnya 15%. Waktu saya pulang ke Indonesia, tax ratio di bawah 12%. Kan saya malu sama temen-temen saya di World Bank, jadi kan kita tidak bisa bilang tax ratio kita bagus," kata dia. 

Ia mengatakan, saat ini ada beberapa hal yang menjadi permasalahan utama dalam perpajakan. Sebut saja masalah organisasi, SDM, penerimaan, data processing, dan IT system.

"Lima masalah ini yang harus kita sama-sama perbaiki. Bukan berarti ada masalah ini, terus kita libur dua tahun untuk membenahi," ujarnya. 

Selama semester I-2018, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 551,5 triliun atau 39,8% terhadap target dalam APBN 2018. Angka itu meningkat 14,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 482,7 triliun. 

Saat ini, Ditjen Pajak tengah memprioritaskan pemeriksaan kepada wajib pajak yang tak ikut program tax amnesty. Hal ini untuk menjaga kepatuhan.

Pemeriksaan dengan membandingkan data harta wajib pajak yang belum terlaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2015 dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×