kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM mikro diperpanjang, Kemenkes genjot 3T


Senin, 08 Maret 2021 / 18:06 WIB
PPKM mikro diperpanjang, Kemenkes genjot 3T


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Perpanjangan tersebut guna menekan kasus positif virus corona (Covid-19).

Melangkapi upaya tersebut, Kementerian Kesehatan memastikan akan menggenjot langkah testing, tracing, dan treatment atau 3T.

Dari sisi testing, pemerintah telah menetapkan penggunaan rapid test antigen sebagai alat tes. Hal itu untuk memenuhi target pelaksanaan 1/1.000 penduduk dengan hasil tes 24 jam.

"Kami sudah mengirimkan tahap satu 600.000 alat tes, tahap kedua ada dari WHO sebanyak 1 juta," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers, Senin (8/3).

Baca Juga: Sudah ada 8.300 perusahaan yang mendaftar vaksin mandiri untuk karyawannya

Selain itu, pengadaan rapid test antigen juga terus dilakukan untuk didistribusikan ke puskesmas di seluruh wilayah Indonesia. Total rapid test antigen yang akan disiapkan sebanyak 14,5 juta.

Pemerintah juga menggenjot tracing sesuai target WHO sebanyak 15-30 kontak erat dalam kurun waktu 72 jam dan membutuhkan sebanyak 80.000 di seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan dengan bekerja sama dengan TNI dan Polri.

"Kita sudah melakukan pelatihan untuk Babinsa sebanyak 22.300 untuk 7 provinsi, untuk Bhabinkamtibmas sekitar 14.000 di 7 provinsi dan dengan adanya tambahan beberapa provinsi baru kami akan melakukan ekspansi dari pelatihan," terang Budi.

Sementara untuk treatment, pemerintah memfokuskan langkah isolasi mandiri. Budi meminta desa untuk membangun shelter yang dapat digunakan untuk isolasi mandiri.

Selanjutnya: WHO: Pemikiran Covid-19 akan segera berakhir itu prematur dan tak realistis!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×