kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha dilarang rekrut pekerja usia sekolah


Rabu, 01 April 2015 / 23:56 WIB
Pengusaha dilarang rekrut pekerja usia sekolah
ILUSTRASI. Asing Net Sell Jumbo di Tengah Anjloknya IHSG, Ini Saham yang Banyak Dilepas


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah mengklaim telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja. Para pengusaha, orang tua ataupun masyarakat umum tidak boleh memaksa seorang anak untuk bekerja apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, partisipasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, orang tua, LSM dan masyarakat dibutuhkan untuk membantu pemerintah dalam upaya menghentikan dan mengurangi jumlah pekerja anak.

“Kita minta para pengusaha agar tidak lagi mempekerjakan pekerja anak  perusahaannya,  Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak  untuk bekerja, maka pemerintah  tidak segan-segan akan melakukan pencabutan izin kerja dan penindakan hukum secara perdata dan pidana." kata Hanif, Rabu (1/4).

Pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan UU Perlindungan Anak dengan mempekerjakan pekerja anak.

Tujuan program ini memberikan pendampingan pada pekerja anak agar kembali ke dunia pendidikan dan Mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan melalui program wajib belajar, Program Kesetaraan Pendidikan Paket A, B dan C bekerja sama dengan Kembuddikdasmen, Kemenag, Kemsos, TNP2K serta memberdayakan ekonomi orang tua para pekerja anak di rumah tangga sangat miskin melalui program Kewirausahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×