kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadaan vaksin Covid-19 dalam valas, ini kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu


Selasa, 02 Februari 2021 / 20:40 WIB
Pengadaan vaksin Covid-19 dalam valas, ini kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu
ILUSTRASI. Petugas DJBC menjalankan tugas saat vaksin Covid-19 tahap empat tiba?di Bandara Soelarno-Hatta, Selasa (2/2/2021).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan aturan tentang tata cara pembayaran dan penyaluran dana pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dalam valuta asing.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/PMK.05/2021 dan mulai berlaku pada saat diundangkan, atau per 28 Januari 2021.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto berharap, dengan adanya beleid tersebut, pembayaran vaksin ke supplier di luar negeri menjadi lebih efisien dan tidak terjadi penukaran rupiah ke dollar Amerika Serikat (AS) dalam jumlah besar di pasar uang valuta asing.

“Ini juga sebagai upaya dalam menjaga stabilitas perekonomian di dalam negeri, khususnya di pasar uang domestik,” kata Andin kepada Kontan.co.id, Selasa (2/2).

Baca Juga: Sri Mulyani tetapkan aturan pembayaran pengadaan vaksin Covid-19 dalam valuta asing

Selain menjaga stabilitas pasar valuta asing dalam negeri, Andin juga berharap upaya ini bisa memperlancar proses pengadaan vaksin di Indonesia sehingga menyukseskan program vaksinasi yang dihelat oleh pemerintah.

Pengadaan vaksin Covid-19 masuk dalam Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (PKBJ). Nah, pembayaran atas PKPBJ dalam valuta asing dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penyedia barang/jasa yang berkedudukan di dalam negeri.

Sebelumnya, penyedia barang/jasa wajib menyerahkan tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menunjukkan bukti-bukti pemesanan yang sah.

Kemudian, PPK akan melakukan pengujian terhadap tagihan tersebut dan bila memenuhi syarat, PPK akan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran LS (SPM-LS) dalam valuta asing dan menyampaikannya kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).




TERBARU

[X]
×