kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerbit faktur pajak palsu divonis 6 tahun bui


Kamis, 18 September 2014 / 17:35 WIB
Penerbit faktur pajak palsu divonis 6 tahun bui
ILUSTRASI. Menu Ayam Gulai tersedia dalam Paket Menu Berbuka Puasa di Promo McD hingga 7 Mei 2023


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda 494 miliar kepada penerbit faktur pajak fiktif bernama Zulfikar. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini, Selasa (16/9) lalu.

Majelis hakim menilai Zulfikar telah terbukti melakukan pelanggaran pidana dengan menerbitkan faktur pajak fiktif. Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aris Munandar yang menuntut Zulfikar dihukum enam tahun bui.

Kasus ini bermula ketika Penyidik Direktorat Pajak (DJP) melakukan melakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah  atau faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya, yang dilakukan oleh Zulfikar dan Darwis yang pada mulanya berhasil melarikan diri.

Namun kerjasama tim gabungan DJP dengan Bareskrim Mabes Polri, akhirnya tanggal 03 April 2014 pukul 19.00 WIB, tim berhasil menangkap Zulfikar di Jalan Balai Pustaka IV No. 10 Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur setelah menjadi buronan selama 5 tahun. Namun Darwis sampai saat ini masih melarikan diri dan menjadi buronan DJP dan Bareskrim Mabes Polri.

JPU membeberkan bahwa dalam menjalankan aksinya, Zulfikar dibantu oleh anak buahnya Soleh dengan dukungan Eriyanti yang merupakan konsultan pajak yang berperan sebagai distributor Faktur Pajak Tidak Sah tersebut. Atas ketiga tersangka yaitu Soleh, Eriyanti dan Tan Kiem Boen telah diputus dan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan negeri.

Dalam proses Penyidikan, lanjut JPU, diketahui bahwa Zulfikar bersama Darwis merupakan dalang penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui perusahaan-perusahaan antara lain PT Bina Usaha Mulya Prima, PT Mitra Niaga Jaya, PT Cipta Dinamis Utama, PT Surya Persada Prima Sentosa, PT Bintang Sukses Bersama, PT Surya Inti Cemerlang Jaya, PT Kartika Griya Muda Perkasa, PT Intan Grahatama Putra, PT Putra Mulia Lestari, PT Bukit Indah Lestari, PT Galang Inti Karya. Seluruh perusahaan tersebut telah menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah selama kurun waktu antara tahun 2003-2010 dengan nilai penjualan sebesar Rp 2.4 triliun dan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 247.4 miliar

JPU menuding modus operandi yang digunakan Zulfikar dengan cara mendirikan paper company dengan menempatkan nama-nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham. Zulfikar memerintahkan anak buahnya untuk membuat dan menandatangani faktur pajak dan SPT Masa PPN perusahaan-perusahaan tersebut. Atas faktur pajak yang diterbitkan dijual kepada perusahaan-perusahaan pengguna yang telah memesan guna mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Plt Direktur Pelaksana, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Wahju K. Kumakaka mengatakan, Dirjen Pajak tidak bisa menyampaikan tanggapan atau penilaian soal putusan vonis tersebut. Soalnya itu telah menjadi ranah pengadilan dan hanya Jaksa yang bisa menyampaikan sikap hukum.

Namun Dirjen Pajak memperingatkan publik agar tidak main-main dengan kasus pajak. Vonis terhadap Zulfikar bisa menjadi pembelajaran bagi publik. "Jadi jangan ada yang coba-coba melakukan tindakan penipuan pajak, kalau tidak mau mengalami seperti terdakwa itu," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (18/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×