kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pemerintah rilis aturan rasio utang perusahaan 4:1


Kamis, 17 September 2015 / 12:33 WIB
Pemerintah rilis aturan rasio utang perusahaan 4:1


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan atau debt equity ratio (DER). Penghitungan ini untuk menentukan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemkeu, Kamis (17/9), aturan tersebut mengatur besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1). Perhitungan ini bahwa porsi utang 80% berbanding modal 20% ini mulai tahun 2016 mendatang.

Ada enam wajib pajak yang dikecualikan dari aturan ini, yaitu wajib pajak bank, lembaga pembiayaan, serta asuransi dan reasuransi.

Kemudian, wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, wajib pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri, dan wajib pajak yang menjalankan usaha di bisang infrastruktur.

Wajib pajak yang memiliki utang swasta luar negeri, wajib menyampaikan laporan besarnya utang tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak. Jika tidak menyampaikan, biaya pinjaman tersebut tidak dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Kebijakan ini memang menjadi rencana pemerintah sejak lama untuk menekan utang luar negeri swasta yang semakin meningkat. Pada Mei lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, utang perusahaan yang dihitung adalah utang luar negeri dan dalam negeri.

Saat itu, Bambang menyatakan, ada dua sektor usaha yang akan dikecualikan dari aturan perhitungan ini, yaitu sektor perbankan dan sektor pertambangan. Alasannya, rasio utang terhadap modal untuk sektor perbankan, telah diatur dalam peraturan perbankan. Sementara untuk sektor pertambangan, telah diatur dalam kontrak karya (KK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×